Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Melawan Hukum, Buruh Gugat PT Freetrend Ke PN Tangerang

Para pekerja PT Freetrend terus berjuang.
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 



NET - Sedikitnya enam buruh pabrik alas kaki "New Balance", PT Freetrend di kawasan industri Cidurian Balaraja, Kabupaten Tangerang, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Akhmad Suhardi, kuasa hukum buruh kepada awak media, Kamis (3/6/2021) megatakan gugatan sudah dilayangkan hari ini melalui sistem pendaftaran perkara secara online atau e-court.

Pemicu gugatan PMH itu, jelas Akhmad, karena penutupan atau pembubaran  perusahaan milik pengusaha asing asal Taiwan tersebut secara sepihak tanpa melalui proses hukum  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pada 31 Juli 2020 lalu atas  dasar hasil audit dari Kantor Akuntan Publik.

Ahmad menjelaskan sedangkan hasil audit yang dijadikan dasar penutupan atau pembubaran perusahaan itu tidak secara spesifik menyatakan bahwa perusahaan merugi seperti yang didalilkan oleh mereka. Merujuk laporan tim auditor hanya mengeluarkan opini "Tidak Menyatakan Pendapat atau Disclaimer of Opinion".

"Dalam pasal 142 UU PT secara jelas mengatur tentang pengakhiran kegiatan, likuidasi, dan berakhirnya status perusahaan sebagai badan hukum, maka perusahaan harus melakukan proses likuidasi melalui Pengadilan Negeri sesuai domisili perusahaan. Mekanisme ini tidak ditempuh, mereka hanya mengeklaim rugi sehingga menutup atau membubarkan perusahaannya secara sepihak," kata  Akhmad.

Sementara Hendri Yansah, Kuasa Hukum buruh lainnya menyebut ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penutupan atau pembubaran perusahaan dan dijadikan sebagai Tergugat dalam perkara itu yakni; PT Freetrend, Pimpinan Unit Kerja PSP-Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) PT Freetrend, PUK SPTSK Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) PT Freetrend, dan PUK Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) PT Freetrend.

Para Tergugat ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum, karena patut diduga adanya persengkokolan jahat dalam pengambilan kesepakatan bersama atau keputusan terkait penutupan atau pembubaran perusahaan hingga berujung pada PHK  sepihak terhadap 8.783 buruh yang bekerja di PT Freetrend.

"Penutupan perusahaan ini hanya akal-akan mereka saja. Sebab, prosesnya dilakukan sangat mudah dan singkat cuma sekitar 3 bulan doang langsung dikeluarkan pengumuman PHK massal. Perusahaan hanya membayar pesangon satu kali ketentuan, yakni sebesar Rp 800 miliar. Sedangkan jika melalui proses yang benar menurut aturan hukum, penutupan atau pembubaran perusahaan itu memakan waktu hingga 1,5 tahun dan prosesnya juga cukup sulit," ujarnya.

Selain itu, ungkap Hendri, penutupan PT Freetrend yang diduga akal-akalan itu dianggap cukup beralasan. Masalahnya, jauh hari sebelum menutup PT Freetrend, pemiliknya diketahui telah menyiapkan perusahaan baru bermana PT Long Rich Indonesia yang berlokasi di daerah Cirebon- Jawa Barat itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisil Usaha (SKDU) atas PT Long Rich Indonesia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sentul dan Camat Balaraja, yakni alamat domisili dan nama pemiliknya sama dengan PT Freetrend.

"Kami anggap penutupan perusahaan ini tidak sah menurut hukum. Saat ini saja, kami dapat infonya PT Freetrend masih beroperasi kok. Untuk itu, perusahaan wajib membayar hak- hak normatif buruh, seperti upah pokok, Tunjangan Hari Raya dan lainnya," tegas Hendri.

Nasib buruh pabrik alas kaki ini sebelumnya menggugat PT Freetrend ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang- Banten, terkait PHK  sepihak. Proses penanganan perkara saat ini memasuki tahapan "Kesimpulan" dan hanya menunggu putusan dari Majelis Hakim PHI pada 7 Juni 2021 mendatang. (bah)

 

Post a Comment

0 Comments