Agus Setiawan, Pengacara Gubernur Banten. (Foto: Istimewa) |
"Gubernur sangat mencintai kyai, tidak mungkin Gubernur
mengorupsi dana pesantren. Justru Gubernur yang melaporkan atas dugaan
pemotongan dana pesantren oleh oknum," ujar Agus Setiawan pada dikusi
publik di House Of Salbai, Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
Agus mengatakan ketika pegiat Anti Korupsi Uday Suhada
menggaungkan semangat anti korupsi di Banten, Gubernur memerintahkan kepadanya
selaku pengacara Gubernur.
"Dan begitu Uday Suhada meminta tegakkan hukum
setegak-tegaknya. Itu yang diperintahkan kepada saya, penuhi segala kebutuhan
yang diperlukan oleh kejaksaan dalam penyelidikan terutama terkait dokumentasi
pemberkasan dan lain sebagainya,"tutur Agus.
Agus Setiawan mengatakan program hibah pondok pesantren
merupakan penjabaran visi dan misi yang dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2017-2022.
"Hibah diprogramkan bukan hanya karena kecintaan
terhadap kyai, tetapi ada amanat RPJMD, sesuatu niat baik tidak mungkin untuk
disengajakan menimbulkan kesalahan yang disadari," ucap Agus.
Agus menjelaskan tentang
tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan
dana hibah khsususnya mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta hal
yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Bahwa NPHD itu adalah dinas atau OPD bukan Sekda,
bahwa ketua TAPD itu Sekda, dari rekomendasi dibuat oleh Kepala Biro dan
perangkat OPD kemudian disajikan kepada forum TAPD yang kemudian sebagai alat
pertimbangan gubernur," ujar Agus.
"Jadi sampai rekomendasi itu mutlak urusan yang harus dilaksanakan oleh Biro Kesra. Setelah itu Biro Kesra membuat laporan untuk dijadikan alat rapat di TAPD. Lalu TAPD kemudian menyampaikan kepada Gubernur, di situlah baru Gubernur menilai apakah sudah lengkap semuanya," tuturnya.
Agus menjelaskan letak benturan persoalan pada kasus hibah
ponpes di Pemprov Banten.
"Bahwa ayo kita lihat dulu prosesnya dan jangan halu,
karena Gubernur perintahnya jelas. Sebetulnya gampang saja itu OPD, peraturan
Gubernur kemudian diambil peraturan teknisnya dan OPD bersifat wajib membetuk
tim evaluasi dan monitoring, maka selamat itu ASN dari pelanggaran
penyelenggaraan," ujarnya.
"Saya ingin menyampaikan para kyai dan khalayak bahwa
komitmen pemberantasan korupsi seorang Gubernur Banten Wahidin Halim itu sangat
luar biasa kuat. Dia ingin menciptakan suatu pemerintahan yang bersih, hubungan
beliau dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) juga sangat luar biasa
banyak bantuan-bantuan teknis yang dimintakan khusus oleh Gubernur," ucapnya.
(*/pur)
0 Comments