Kadis Kesehtan Kota Tangerang Dokter Liza Puspadewi. (Foto: Istimewa) |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dokter Liza Puspadewi
mengungkapkan situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah. Terlebih di bulan
Ramadan, di mana ajakan buka bersama (bukber) di restoran atau kafe bersama
teman-teman, silih berganti.
“Bukber memang salah satu aktivitas positif untuk melakukan
silahturahmi dengan antar kerabat. Tapi tidak di tengah pandemi Covid-19 saat
ini. Karena efeknya akan bahaya dan bisa berkepanjangan untuk banyak pihak,” ujar
dokter Liza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).
Liza pun menuturkan masyarakat Kota Tangerang jangan nekat
untuk bukber di tengah pandemi. Masyarakat harus berhati-hati dengan budaya
Indonesia yang satu ini. Pasalnya, bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan
kasus Covid-19.
“Hari ini, kita bukber memang tidak langsung positif hari
itu juga. Tapi empat hari kemudian dan paling lama 14 hari kemudian, masa
ingkubasi terjadi baru jumlah positif akan kian meningkat. Terburuk virus yang
kita bawa, kita tularkan ke orangtua kita, atau lansia di rumah kita, mereka
punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian
tertinggi adalah lansia,” ucapnya.
Bersosialisasi dan makan di luar, kata Liza, jauh lebih
berbahaya daripada aktivitas lain. Seperti menggunakan transportasi umum atau
berbelanja dalam hal penyebaran virus.
“Hal ini bisa dilihat, saat jumlah kerumunan melonjak pada
musim liburan, di situlah jumlah kasus positif Covid-19 meningkat. Selama
corona, ada tujuh momen libur bersama dan peningkatan kasus meningkat. Terbaru
peningkatan momen libur hari paska,” jelasnya.
Dokter Liza pun mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang
untuk sama-sama menjaga dan ikut mengendalikan kasus covid-19 di Kota
Tangerang. “Jangan ambil risiko tinggi untuk keluarga kita, terlebih di momen
Ramadan dan libur Idul Fitri. Menahan ini semua memang sulit, tapi protokol
kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kememdagri sudah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka
Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal BiHalal pada Hari
Raya Idul Fitri 1442 H/2021. (*/pur)
0 Comments