Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Awas, Bukber Ramadhan Dilarang Pemerintah

Kadis Kesehtan Kota Tangerang
Dokter Liza Puspadewi.
(Foto: Istimewa)  




NET - Kasus penyebaran Covid-19, masih belum menunjukkan perubahan, ke arah yang lebih baik di Indonesia. Meski kini, vaksin telah didistribusikan untuk sejumlah kelompok masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dokter Liza Puspadewi mengungkapkan situasi ini sebaiknya tidak disikapi dengan gegabah. Terlebih di bulan Ramadan, di mana ajakan buka bersama (bukber) di restoran atau kafe bersama teman-teman, silih berganti.

“Bukber memang salah satu aktivitas positif untuk melakukan silahturahmi dengan antar kerabat. Tapi tidak di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Karena efeknya akan bahaya dan bisa berkepanjangan untuk banyak pihak,” ujar dokter Liza saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Liza pun menuturkan masyarakat Kota Tangerang jangan nekat untuk bukber di tengah pandemi. Masyarakat harus berhati-hati dengan budaya Indonesia yang satu ini. Pasalnya, bukber bisa menjadi faktor penyebab kenaikan kasus Covid-19.

“Hari ini, kita bukber memang tidak langsung positif hari itu juga. Tapi empat hari kemudian dan paling lama 14 hari kemudian, masa ingkubasi terjadi baru jumlah positif akan kian meningkat. Terburuk virus yang kita bawa, kita tularkan ke orangtua kita, atau lansia di rumah kita, mereka punya komorbit, dan terburuk hingga adanya kematian. Ingat, angka kematian tertinggi adalah lansia,” ucapnya.

Bersosialisasi dan makan di luar, kata Liza, jauh lebih berbahaya daripada aktivitas lain. Seperti menggunakan transportasi umum atau berbelanja dalam hal penyebaran virus.

“Hal ini bisa dilihat, saat jumlah kerumunan melonjak pada musim liburan, di situlah jumlah kasus positif Covid-19 meningkat. Selama corona, ada tujuh momen libur bersama dan peningkatan kasus meningkat. Terbaru peningkatan momen libur hari paska,” jelasnya.

Dokter Liza pun mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama menjaga dan ikut mengendalikan kasus covid-19 di Kota Tangerang. “Jangan ambil risiko tinggi untuk keluarga kita, terlebih di momen Ramadan dan libur Idul Fitri. Menahan ini semua memang sulit, tapi protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kememdagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal BiHalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments