Nanang Supriatna saat memberikan penjelasan. (Foto: Istimewa) |
"Pengawasan warga negara asing di Kabupaten Serang
memang sangat perlu sekali,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi
Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna,
Sabtu (10/4/2021).
Nanang menjelaskan Pemerintah Kabupaten Serang mengawasi
tenaga kerja asing (TKA), satu pihak perlu dijaga, satu pihak tenaga kerja
asing perlu kewaspadaan. "Jangan sampai kita lengah. Supaya baik semua,
mereka ada kejelasan kerja di wilayah kita, tapi juga dipastikan mereka tidak
melanggar aturan,”tutur Nanang.
Upaya yang dilakukan saat ini, sebut mantan Camat Waringin
Kurung ini, diawali dengan melakukan pendataan WNA berdasarkan data Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada sebanyak 1.000 WNA.
"Di situ (tim) ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
terkait seperti Disdukcapil, Disnaker, Dinas Perizinan, dan Imigrasi Serang, Nanti
juga minta masukan dari provinsi selaku pengawas orang asing dari Provinsi
Banten,” terang Nanang.
Sedangkan terkait laporan pihak perusahaan yang melaporkan
jumlah TKA, Nanang memastikan jika perusahaan belum maksimal melakukan update
pelaporan TKA. "Nanti kita maksimalkan agar perusahaan proaktif atau di
tempat tinggal WNA seperti di hotel, seperti long time satu bulan sampai dua
bulan di hotel nanti untuk bisa melaporkan,” katanya.
Kemudian terkait data yang dimiliki Pemkab Serang, kata
Nanang, akan dipadukan terlebih dahulu data WNA yang dimilik Disdukcapil,
Disnaker, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Imigrasi Serang, dan Polres Serang. “Sehingga tidak ada satu orang WNA yang
luput dari kita. Masih dinamis untuk datanya, baru sebatas data dari OPD kalau
ke bawah belum,” jelas Nanang.
Dengan begitu, Nanag menyebutkan akan ada sanksi bagi
perusahaan yang tidak melaporkan TKA. "TKA akan dideportasi, dan
perusahaan akan ada sanksi dari aturan yang ada. Sementrara ini belum ada yang
dideportasi,” tuturnya.
Kasubag Kewaspadaan, Deteksi dan Pencegahan Dini pada Badan
Kesbangpol Kabupaten Serang, Akhmad Fuad menjelaskan berdasarkan data yang
dimiliknya TKA terbanyak berada di Kecamatan Bojonegara dari Korea. Sedangkan
data yang diperoleh dari Disdukcapil ada 1.000 lebih WNA.
"Data itu, data yang baru datang, pulang, dan
perpanjangan. Dalam waktu dekat kita akan turun ke lokasi dengan melibatkan
semua pihak, berikut teman-teman media,” ujarnya.
Dikatakan Nanang, Rapat Koordinasi Penyelenggaraan
Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang tahun Anggaran
2021 pun sudah dilakukan pada Jum’at, 9 April 2021. Rapat dihadiri Tim
Pemantauan Verifikasi dan Monev Orang Asing di Kabupaten Serang di antarannya
sebagai leading sektor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang
melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, berikut dari Polres
Serang, Polres Cilegon, Polres Serang Kota, Badan Intelejen Negara ((BIN), dan
Badan Intelejen Strategis (BAIS). (*/pur)
0 Comments