Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Tangerang Keluarkan Aturan Shalat Tarawih Dan Takbir Keliling

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Istimewa)  





NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerbitkan surat edaran Walikota Nomor: 180/ 1208 -Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Hal ini menyusul diterbitkannya surat edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam surat edaran tersebut pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala.”

"Pengurus masjid atau mushalla dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (8/4/2021).

Selain itu, Walikota menegaskan pengurus masjid atau mushalla wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak," terang Arief.

Ibadah puasa, Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin dari satgas Covid-19.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief

Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka. Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments