Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan dalam
surat edaran tersebut pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh
dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang
dilakukan oleh setiap masjid atau musala.”
"Pengurus masjid atau mushalla dapat mengatur kapasitas
jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau mushalla dan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat," jelas Arief saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, Walikota menegaskan pengurus masjid atau mushalla
wajib membentuk satgas Covid-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol
kesehatan berjalan dengan baik.
"Satgas dapat menginformasikan kepada jamaah bahwa
tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan sarana
tempat cuci tangan di pintu masuk masjid. Jamaah agar dapat membawa sajadah dan
mukena masing - masing serta harus memakai masker dan menjaga jarak,"
terang Arief.
Ibadah puasa, Arief menjelaskan bahwa buka puasa bersama
dapat dilaksanakan sepanjang mematuhi jumlah kehadiran 50 persen dari kapasitas
ruangan dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat serta harus mendapatkan izin
dari satgas Covid-19.
"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan
berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Shalat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di
masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang
ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes
yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat
Idul Fitri dapat ditiadakan," tukas Arief
Ketentuan lainnya, peringatan Nuzulul Qur'an wajib
memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50
persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka. Pedagang kaki lima
diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih
ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadhan dengan berpedoman pada
fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.
(*/pur)
0 Comments