Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Miliki Sabu, Beke Diringkus Polisi Di Akses Pintu Tol Balaraja Barat

Barang bukti yang disita dari tersangka Beke.
(Foto: Istimewa) 



NET - Seorang pria DS alias Beke, 31, diringkus polisi, Minggu (28/3/2021), karena miliki narkotika jenis sabu di Akses Pintu Tol Balaraja Barat, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Beke, warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu 2 bungkus.

"Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 28 gram," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis (1/4/2021).

Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan pada badannya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.

"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polresta Tangerang," terang Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Beke dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka Beke terancam hukaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Wahyu. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments