Barang bukti yang disita dari tersangka Beke. (Foto: Istimewa) |
Beke, warga Kampung Keramat, Desa Sumur Bandung, Kecamatan
Jayanti, Kabupaten Tangerang dibekuk lantaran kedapatan memiliki narkotika
jenis sabu 2 bungkus.
"Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti 2
bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto
0, 28 gram," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Kamis
(1/4/2021).
Dijelaskan Wahyu, penangkapan terhadap tersangka Beke
bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti petugas dengan
melakukan observasi di lokasi yang dimaksud.
Saat observasi dilaksanakan, petugas melihat seorang pria
dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat ditangkap kemudian dilakukan
penggeledahan pada badannya, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba
jenis sabu pada kantung celana yang dikenakan tersangka.
"Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut
barang bukti dibawa ke kantor Polresta Tangerang," terang Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Beke
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka Beke terancam hukaman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Wahyu. (*/pur)
0 Comments