Neta S. Pane. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Ind Police Watch
(IPW) Neta S. Pane dalam Siaran Pers IPW yang diterima oleh Redaksi
TangerangNet.Com, Selasa (6/4/2021).
Neta mengatakan IPW melihat kasus hilangnya barang bukti
sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti di
lingkungan IP penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama
jenis narkoba.
“Tikus tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan,” ucap Neta.
Hilangnya barang bukti sabu 11 Kg itu, kata Neta, terungkap
dalam sidang terhadap Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan, Sumatera Utara.
Terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 Kg raib dalam persidangan ini
mengejutkan banyak pihak. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Suparlan dari Kejari Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada
Sabtu (5/9/2020) di Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki
Reinnaldo (tewas ditembak aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal
China masing-masing seberat 1 Kg dari bandar Saepudin (DPO – Daftar Pencarian
Orang) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut,
oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 Kg) diserahkan kepada pengedar di
Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan
keberadaannya, Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis,
44, dan Riki Reinnnaldo, 22, ditangkap di salah satu hotel di kawasan
Sukomanunggal, Surabaya.
Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan
parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis, 44, dan Riki
Reinnaldo, 22, diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah
panas. Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 Kg.
Namun ternyata saat disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 Kg dan yang
11 Kg lainnya raib entah ke mana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat
dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah
barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan.
"Barang bukti yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus
yang dimasukan dalam kemasan Teh China," terang Suparlan.
Disinggung 11 Kg sabu barang bukti yang raib tersebut,
Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan.
“IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim
mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh
dibiarkan. Tikus-tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan.
Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum
aparat penegak hukumnya menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal
narkoba,” ujar Neta. (*/pur)
0 Comments