Tersangka LAM. (Foto: Istimewa) |
Kapolsek Kawasan Muara Baru Akp Seto Handoko Putra, Selasa
(20/4/2021) mengatakan berdasar informasi dari masyarakat menyebutkan sering
terjadi transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh LAM.
Pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 10.00 WIB, kata
Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru mendapatkan informasi di rumah
kontrakan di Jalan Luar Batang RT 015 RW 003, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara, ada peredaran narkotika.
"Sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh
seorang perempuan yang berinisial IYG,” ucap Kapolsek.
Atas informasi tersebut, imbuh Kapolsek, dilakukan
penyelidikan di kawasan Luar Batang dan diketahui ada perempuan yang mengedarkan
narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolsek mengatakan pada Senin (19/4/2021) sekira jam 13.00
WIB, Kanit Reskrim Iptu Aries Arianto dan anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan
terhadap Lian Apriani Mahfud dan di temukan
barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat merk Lois Vuitton
Paris yang berisikan dua buah plastik klip kecil yang berisikan sabu dan uang sebanyak
Rp 350 ribu. Satu ATM (Anjungan tunai Mandiri) Bank BCA serta satu kotak kecil
warna hijau yang berisikan tiga puluh delapan buah bekas plastik klip sabu yang
sudah dijual sabunya.
"Sanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke
Polsek Kawasan Muara Baru guna proses lebih lanjut," ujar Aries Arianto.
(dade)
0 Comments