Gubernur Banten H. Wahidin Halim dan Wagub Banten Andika Hazrumy (tengah) seusai melantik Bupati Pandeglang dan Walikota Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Gubrernur Banten usai melantik kedua
kepala daerah tersebut di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang,
Senin (26/4/2021).
Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak
tahun 2020 itu dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.36-1052 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.36-264 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Banten, ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 29 Maret 2021.
Dalam lampiran SK disebutkan bahwa atas nama Hj. Irna
Narulita SE MM jabatan Bupati Pandeglang dan H. Tanto Warsono Arban SE ME
jabatan Wakil Bupati Pandeglang. Serta Drs H Benjamin Davnie jabatan Walikota
Tangerang Selatan dan H Pilar Saga Ichsan ST jabatan Wakil Walikota Tangerang
Selatan.
Sebelum mengucap janji dan sumpah pelantikan, Gubernur
mengingatkan kepada Kepala Daerah yang dilantik bahwa sumpah dan janji yang
diucapkan mengandung tanggung jawab baik terhadap diri sendiri, Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila serta Undang-undang
Dasar 1945. Sumpah dan janji tersebut juga memiliki tanggung jawab terhadap
kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Gubernur
membacakan Sumpah dan Janji Pelantikan Kepala Daerah yang kemudian
diikuti oleh Kepala Daerah yang dilantik.
Gubernur meminta Kepala Daerah yang baru dilantik untuk
amanah terhadap jabatan yang telah dipercayakan oleh rakyat serta
bersungguh-sungguh dalam menangani pandemi Covid-19. (*/pur)
0 Comments