Para peserta ujian seleksi asesor. (Foto: Istimewa/TS) |
Ketua BAN Sekolah-Madrasah Provinsi Banten Fitri Hilmiyati
mengatakan setiap provinsi mengikutserta 7 orang anggota sebagai pengawas. “Ya,
kami diberikan kesempatan sebanyak tujuh orang anggota untuk bertugas sebagai
pengawas ujian peserta,” ujar Fitri Hilmilyati kepada wartawan di Kota Serang,
Sabtu (24/4/2021).
Fitri Hilmiyati menjelaskan rekrutmen calon asesor menjadi
kewenangan BAN S-M pusat sehingga mulai dari pendaftaran sampai penentuan
kelulusan menjadi hak dan kewenangannya. Sementara BAN SM provinsi yang
tersebar di 34 daerah mendapat tugas menjadi pengawas dalam pelaksanaan ujian
online.
Hari ini misalnya, kata Fitri, anggota yang mendapat
kepercayaan bertugas sebagai pengawas mulai melaksanakan tugas pengawasan.
Mereka secara online melakukan pengawasan terhadap calon asesor.
“Cara mereka mengawasi ujian sudah dibangun suatu system oleh
BAN SM secara daring yang jangkauan sangat luas yakni seluruh Indonesia. Dalam
waktu bersamaan peserta mengisi atau menjawab pertanyaan yang telah disediakan
oleh panitia,” ungkap Fitri Hilmiyati yang juga dosen Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten di Kota Serang.
Saat peserta mengisi jawaban, imbuh Fitri, anggota BAN sebagai
pengawas secara online mengawasi melalui sarana computer atau laptop dari
tempat masing-masing. “Pengawas dengan mudah memantau kegiatan peserta ujian
melalui webcam. Apakah peserta mengerjakan jawaban atau tidak, pengawas tau dan
dengan jelas melihat,” ucap Fitri.
Begitu juga, kata Fitri, bila peserta ujian tidak mengejakan
soal. Pengawas dapat mengetahui dan melakukan teguran. Namun, peserta ujian
wajib login pada fasilitas yang disediakan panitia ujian untuk bisa untuk ikut ujian.
Sedangkan nomor (user) dan password sudah diberikan kepada peserta ujian oleh
panitia ujian sehari sebelum pelaksanaan ujian. Hal yang sama juga diberikan
kepada pengawas untuk bisa login.
Sementara itu, Tatang Suharta yang bertindak sebagai
pengawas, mengatakan ada peserta ujian dimintakan untuk mengaktifkan kamera
namun tidak segera dilaksanakan. “Bila sudah diingatkan berulang kali tapi peserta
ujian tidak mau mematuhi, sanksinya dilogout. Artinya, peserta tidak bisa lagi
mengikuti ujian,” ucap Tatang yang juga Sekretaris BAN SM Banten itu. (ril)
0 Comments