Sepeda motor yang menggunakan knalpot racing ditunjuk Polantas, terkena razia. (Foto: Istimewa) |
Adapun jumlah kendaraan roda dua (R-2)
yang diamankan karna tidak menggunakan knalpot standar sebanyak 16 unit
kendaraan.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus
Hadith Pranoto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian pencegahaan
tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi
kondusif.
"Saat ini, kita rutin
melaksanakan giat penindakan kendaraan dengan kenalpot tidak standar. Penindakan
tersebut kita lakukan guna mencegah tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas
yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," ujar Yunus menjawab
pertanyaan wartawan.
Hari ini, kata Kapolres, telah diamankan
sebanyak 16 unit kendaraan R-2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Yunus menjelaskan bagi pengendara
yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan tegas.
"Dan bagi masyarakat yang
melanggar akan kita lakukan penindakan tilang kepada Kendaraan R2 yang
menggunakan kenalpot tidak standar dan menyita barang bukti berupa kendaraan
R.2 dengan kenalpot tidak standar tersebut," jelas Yunus.
Yunus mengatakan barang bukti
kendaraan R-2 akan dikembalikan dengan syarat kenalpot tidak standar disita
untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan kenalpot
standar.
Yunus mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan berkendara.
"Untuk itu, saya mengimbau
kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan
menggunakan kendaraan yang berstandar," ucap Yunus.
Di tempat terpisah, Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Susanto mengapresiasi kegiatan penertiban kendaraan
yang tidak sesuai standar tersebut.
"Saya mengapresiasi atas
kegiatan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Serang Kota. Semoga dengan
dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi
masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota," ujar Edy Sumardi. (*/pur)
0 Comments