Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunakan Knalpot Racing Di Serang, 16 Sepeda Motor Dijaring Razia

Sepeda motor yang menggunakan knalpot 
racing ditunjuk Polantas, terkena razia. 
(Foto: Istimewa)   



NET - Kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah hukum Polres Serang Kota, dirazia, Senin (15/3/2021) malam.

Adapun jumlah kendaraan roda dua (R-2) yang diamankan karna tidak menggunakan knalpot standar sebanyak 16 unit kendaraan.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan Kamtibmas lainnya demi terciptanya situasi kondusif.

"Saat ini, kita rutin melaksanakan giat penindakan kendaraan dengan kenalpot tidak standar. Penindakan tersebut kita lakukan guna mencegah tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota," ujar Yunus menjawab pertanyaan wartawan.

Hari ini, kata Kapolres, telah diamankan sebanyak 16 unit kendaraan R-2 yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Yunus menjelaskan bagi pengendara yang melanggar aturan akan dilakukan penindakan tegas.

"Dan bagi masyarakat yang melanggar akan kita lakukan penindakan tilang kepada Kendaraan R2 yang menggunakan kenalpot tidak standar dan menyita barang bukti berupa kendaraan R.2 dengan kenalpot tidak standar tersebut," jelas Yunus.

Yunus mengatakan barang bukti kendaraan R-2 akan dikembalikan dengan syarat kenalpot tidak standar disita untuk dimusnahkan dan kendaraan yang dikembaikan harus menggunakan kenalpot standar.

Yunus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi ketentuan berkendara.

"Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan yang berstandar," ucap Yunus.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Susanto mengapresiasi kegiatan penertiban kendaraan yang tidak sesuai standar tersebut.

"Saya mengapresiasi atas kegiatan penindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Serang Kota. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota," ujar Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments