Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Jelaskan Soal PL Rp 2,5 Miliar, Sesuai Prosedur

Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Istiewa)  



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjelaskan secara detail terkait adanya proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Malingping senilai Rp 2,5 miliar dengan metode Penunjukan Langsung (PL), pada kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS).

Menurut pria yang akrab disapa WH ini berdasarkan pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saya mengklarifikasi pembangunan lanjutan di Rumah Sakit Malingping dengan nilai Rp 2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan melalui metode Penunjukkan Langsung telah sesuai aturan dan prosedur," ujar Gubernur Banten kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (4/3/2021).

Gubernur Banten menjelaskan itu sesuai prosedur berdasarkan hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.

"Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan. Jadi tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur," tutur Gubernur Banten.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dokter Ati Pramudji Hastuti tidak semua proyek di atas Rp 200 juta itu, harus ditenderkan atau pengadaan langsung, tapi dapat juga melalui metode penunjukan langsung dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1), metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas: E-purchasing; Pengadaan langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; danTender.

"Pada pasal 38 ayat (4) penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," ucap dokter Ati.

Ayat (5) kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.

Selain itu, sebelumnya telah dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti bahwa metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.

Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping, selain dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan Penunjukan Langsung, dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.

“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuatan Komitmen),” ujar Ati. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments