Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istiewa) |
Menurut pria yang akrab disapa WH ini berdasarkan
pertimbangan dari hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).
"Saya mengklarifikasi pembangunan lanjutan di Rumah
Sakit Malingping dengan nilai Rp 2,5 miliar pada proyek Aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Rumah Sakit pengadaan barang dan jasanya boleh dilakukan
melalui metode Penunjukkan Langsung telah sesuai aturan dan prosedur,"
ujar Gubernur Banten kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (4/3/2021).
Gubernur Banten menjelaskan itu sesuai prosedur berdasarkan
hasil review BPKP, bersifat spesifik, hak paten dan proyek lanjutan.
"Pertimbangannya adalah boleh sesuai dengan hasil
review BPKP, sesuai spesifikasi, sesuai asas hak paten dan proyek lanjutan. Jadi
tidak ada masalah karena sudah sesuai prosedur," tutur Gubernur Banten.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dokter Ati
Pramudji Hastuti tidak semua proyek di atas Rp 200 juta itu, harus ditenderkan
atau pengadaan langsung, tapi dapat juga melalui metode penunjukan langsung
dalam keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 ayat (1),
metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya terdiri atas:
E-purchasing; Pengadaan langsung; Penunjukan Langsung; Tender Cepat; danTender.
"Pada pasal 38 ayat (4) penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan
kontruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu," ucap dokter Ati.
Ayat (5) kriteria barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya
untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijelaskan pada huruf
g, barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat
dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat izin dari
pemegang hak paten atau pihak yang menjadi pemegang tender untuk mendapatkan
izin dari pemerintah.
Selain itu, sebelumnya telah dijelaskan juga oleh Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji Hastuti bahwa metode penunjukan
langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan
Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.
Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware
pengembangan SIMRS RSUD Malingping, selain dibahas terkait penetapan HPS, agar
PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan
Penunjukan Langsung, dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas
SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai
dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahwa hak paten aplikasi SIMRS
Medifirst2000 tersebut hanya di miliki oleh satu (1) perusahaan.
“Hasil kesimpulan telaahan tersebut dijadikan sebagai dasar
lebih lanjut dalam tahapan penandatanganan kontrak yang akan dilakukan oleh PPK
(Pejabat Pembuatan Komitmen),” ujar Ati. (*/pur)
0 Comments