Korban mulai menjalani perawatan di rumah sakit diantar oleh polisi dan keluarga korban. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol
Wahyu Sri Bintoro menerangkan antara korban dengan tersangka memiliki
kedekatan. Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka. Perisitiwa itu, terjadi
pada Minggu (28/2/2021).
"Pada saat kejadian,
tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu,
korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," ujar Wahyu dalam
konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Selasa (16/3/2021).
Wahyu menjelaskan usai mengantar
bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD
di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Di rumah tersangka,
korban sempat diajak bermain oleh tersangka.
Di rumah tersangka, ada juga
keponakan tersangka yang seusia dengan korban. Maka korban dan keponakan
tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.
"Beberapa saat kemudian,
korban menangis karena ingin buang air besar. Setelahnya, korban masih
menangis, dibujuk oleh tersangka dengan dipinjami ponsel, namun ponsel itu
dilemparkan korban," terang Wahyu.
Tersangka pun kemudian emosi
kepada korban ditambah beberapa saat sebelumnya tersangka juga sempat cekcok
dengan pacar tersangka yang tak lain adalah bibi korban. Tersangka pun kemudian
melakukan penganiayaan kepada korban beberapa kali sambil merekamnya dengan
ponsel milik tersangka.
Wahyu menyebutkan dari hasil
pemeriksaan, terdapat 5 video yang dibuat tersangka saat menganiaya korban.
Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan
rekaman dari 5 video itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada,
perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki.
"Motif tersangka merekam aksi
penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan
ditunjukkan tersangka kepada korban," ucap Wahyu.
Selang beberapa hari, pacar
tersangka yang tak lain adalah bibi korban meminjam ponsel tersangka. Saat
membuka ponsel tersangka, bibi korban menemukan video kekerasan itu. Diam-diam,
bibi korban mengirimkan video itu ke ponsel miliknya. Tersangka yang kemudian
tahu aksinya diketahui, buru-buru menghapus video itu di ponselnya.
Bibi korban pun memberitahukan
peristiwa itu ke ibu kandung korban. Kemudian, ibu kandung korban membuat
laporan ke Polresta Tangerang.
"Keluarga korban membuat
laporan pada Senin, 15 Maret 2021. Saat itu juga tersangka kami amankan,"
ujar Wahyu.
Saat ini, tersangka menjalani
pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan
Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten. Sementara korban dalam
perlindungan keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Wahyu
mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan video tersebut.
Saat ini Polresta Tangerang telah
menjemput korban dari rumahnya dan membawa ke Rumah Sakit Modern Hospital untuk
dilakukan rontgen dan pemeriksaan CT Scan. Atas nama kemanusiaan maka Polresta
Tangerang akan menanggung biaya perawatan dan pengobatan sampai korban sembuh.
Selain itu juga akan bekerjasama
dengan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu
perlindungan perempuan dan anak) serta akan melaksanakan Trauma Healing untuk
mengatasi gangguan psikologis anak.
"Kita akan rawat korban
sampai sembuh”, terang wahyu.
Sementara itu, Direskrimum Polda
Banten Kombes Pol Martri Sonny yang turut pada kegiatan konferensi pers itu
mengatakan Direskrimum Polda Banten akan membantu melakukan pendampingan
terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang.
“Saat ini masih banyak hal lain
yang harus didalami. Ini perlu pendalaman, kemungkinan ada hal lain atau
keterlibatan yang lain harus didalami dulu," tuturnya. (*/pur)
0 Comments