Terdakwa Umay Klara Sadi di layar kaca dan Jaksa S. Susanti di ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Pada sidang Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Raiz, SH MH,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Susanti, SH menyatakan perbuaran terdakwa Umay
Klara Sadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).
Jaksa Susanti menyebutkan terdakwa Umay memiliki akun
Facebook (Fb) yakni Alila Aulia 1 dan 2. Akun Aulia 2 terakhir dipakai pada
Juli 2020 yang menggunggah ujaran kebenciaan terhadap pemerintahan dan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Atas perbuatan terdakwa Umay Klara Sadi tersebut, menurut
Jaksa Susanti, layak mendapat hukuman selama 1 tahun penjara, potong masa
tahanan.
Salah satu tulisan yang diunggah terdakwa Umay, kata Jaksa
Susanti, ke FB menurunkan Persiden Jokowi Widodo dan bubarkan PDIP.
“Bubarkan PDIP sarang PKI Dalang RUU. Jokowi pro PKI. PD
Jaksa Susanti mengatakan postingan itu diunggah tanggal 16
Juni 2020, di tempat kerja terdakwa Umay yakni PT Java. Terdakwa Umay di sana
bekerja sebagai Satpam.
Menurut Jaksa Susanti, perbuatan terdakwa Umay telah
meresahkan masyarakat umum. Pertimbangan lainnya, terdakwa Umay masih muda dan
belum pernah dihukum. Terdakwa pun sudah melakukan upaya berdamai dengan korban
pelapor; Zamal Sari - Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kronjo.
Mendengar tuntutan Jaksa Susanti, terdakwa Umay akan
mengajukan pembelaan lewat kuasa hukumnya, Soparul Lael, SH.
“Saya minta keringanan Pak Hakim,” ujar terdakwa Umay lewat
layar kaca televisi di ruang sidang.
“Ya, sidang saya tunda selama sepekan untuk pembelaan,” ujar
Hakim Wendra Raiz. (tno)
0 Comments