Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Unggah “Turunkan Jokowi”, Terdakwa Umay Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Umay Klara Sadi di layar kaca 
dan Jaksa S. Susanti di ruang sidang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 



NET - Terdakwa Umay Klara Sadi dituntut selama 1 tahun penjara karena terbukti mengunggah ujaran kebencian yang isinyga, “Turunkna Jokowi dan Bubarkan PDIP” pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (9/2/2021).

Pada sidang Majelis Hakim diketuai oleh Wendra Raiz, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Susanti, SH menyatakan perbuaran terdakwa Umay Klara Sadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Jaksa Susanti menyebutkan terdakwa Umay memiliki akun Facebook (Fb) yakni Alila Aulia 1 dan 2. Akun Aulia 2 terakhir dipakai pada Juli 2020 yang menggunggah ujaran kebenciaan terhadap pemerintahan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Atas perbuatan terdakwa Umay Klara Sadi tersebut, menurut Jaksa Susanti, layak mendapat hukuman selama 1 tahun penjara, potong masa tahanan.

Salah satu tulisan yang diunggah terdakwa Umay, kata Jaksa Susanti, ke FB menurunkan Persiden Jokowi Widodo dan bubarkan PDIP.

“Bubarkan PDIP sarang PKI Dalang RUU. Jokowi pro PKI. PD


IP sarang Neo PKI. Tri Tura. Stop RUU Cipta Kerja. Turunkan PDIP dan lainya.”

Jaksa Susanti mengatakan postingan itu diunggah tanggal 16 Juni 2020, di tempat kerja terdakwa Umay yakni PT Java. Terdakwa Umay di sana bekerja sebagai Satpam.

Menurut Jaksa Susanti, perbuatan terdakwa Umay telah meresahkan masyarakat umum. Pertimbangan lainnya, terdakwa Umay masih muda dan belum pernah dihukum. Terdakwa pun sudah melakukan upaya berdamai dengan korban pelapor; Zamal Sari - Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Kronjo.

Mendengar tuntutan Jaksa Susanti, terdakwa Umay akan mengajukan pembelaan lewat kuasa hukumnya, Soparul Lael, SH.

“Saya minta keringanan Pak Hakim,” ujar terdakwa Umay lewat layar kaca televisi di ruang sidang.

“Ya, sidang saya tunda selama sepekan untuk pembelaan,” ujar Hakim Wendra Raiz. (tno)

Post a Comment

0 Comments