Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pengacara Fredy Kusnadi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Mafia Tanah

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran 
menjelaskan ditangkapnya Fredy Kusnadi. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Polda Metro Jaya menangkap pengacara Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengatakan Fredy ditangkap pada Jumat (19/02/2021) pagi, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Fadil Imran mengatakan kepolisian saat ini sedang menangani tiga laporan polisi dalam menghadapi kasus mafia tanah. Dari ketiga laporan tersebut saat ini sudah terdapat 15 tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

"Khusus terkait dengan saudara Fredy Kusnedi. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, Jakarta Pusat, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Fadil Imran kepada para wartawan, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Jenderal Subroto, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Fadil menyebutkan masing-masing laporan terdapat lima orang tersangka yang telah diamankan. Hanya saja, Fadil Imran belum mau menjelaskan lebih rinci terkait sejauh mana keterlibatan Fredy Kusnedi dalam perkara yang mana.

Kapolda Metro Jaya hanya mengatakan para tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Termasuk, terdapat aktor intelektual yang turut dijerat tersangka oleh kepolisian dalam pengungkapan kasus mafia tanah tersebut.

Bahkan, kata Fadil Imran, terdapat juga pihak yang berperan sebagai staff Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara mafia tanah. Dan ada juga tokoh.yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual dan ada juga yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," pungkas Fadil Imran. (btl)

Post a Comment

0 Comments