Proses pelantikan oleh Sekda Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor
821.2/KEP.15 - BKD/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional itu dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Dua orang
pejabat dilantik dan diambil sumpah secara langsung, yakni Bahrudin sebagai Pengawas
Pemerintahan Madya dan Ayu Susianti sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pratama.
Sementara 85 pejabat lainnya mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah secara
virtual.
Sekda Al Muktabar mengungkapkan pelantikan bertujuan untuk
terus membangun Provinsi Banten yang pada akhirnya membangun Indonesia.
"Perlu kita ingatkan bersama, terkait dengan sumpah,
bahwa itu menjadi pertanggungjawaban kita di dunia dan di akhirat. Sumpah harus
kita junjung tinggi. Dalam sumpah juga terkandung ibadah sebagai aparatur
negara," ungkapnya.
Dijelaskan Sekda Al Muktabar, dalam merit sistem, ada
ketentuan semua jabatan harus diambil sumpah dan dilantik. Sumpah sebagai upaya
pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ada parameter yang terukur serta
semua instrumen dilakukan dan dilaksanakan.
Dalam merit system, kata Sekda, seorang ASN dapat beralih
jabatan dari struktural ke fungsional atau sebaliknya untuk menjadi peta
membangun karir dengan ukuran yang jelas.
Dengan parameter yang terukur, kata Sekda Al Muktabar,
pejabat fungsional dituntut untuk mengembangkan diri dengan instrument yang
jelas dan bersungguh-sungguh. Dapat digunakan untuk kenaikan pangkat dalam dua
tahun jika memiliki cum (angka kredit) yang cukup.
"Kesempatan kenaikan pangkat sesuai dengan progres yang
kita lakukan. Kita dapat menapaki karir semaksimal mungkin sehingga harus kita
jaga dan kita rawat," ungkapnya.
"Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara. Saya
percaya saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberikan keberkahan kepada kita semua," pungkas Sekda Al
Muktabar.
Turut hadir Kepala Badan Kepegawaian Daerah Komarudin dan
Asisten Pemerintahan, dan Kesra Setda Provinsi Banten Septo Kalnadi. (*/pur)
0 Comments