Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang
tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali
Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan terdapat
sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro
dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, di antaranya ketentuan di area
kerja dan sektor usaha.
"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen WFH dan 50
WFO di area kerja. Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00
WIB," terang Walikota saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Selasa
(9/2/2021).
"Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul
19.00," imbuhnya.
Walikota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat
empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap
wilayah, yakni pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah
dijalankan oleh Pemkot.
"Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan
sejumlah kriteria," ucap Arief.
Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam
penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh
elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
dengan baik dan benar.
"Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi
Covid-19 terjadi," pungkas Arief. (*/pur)
0 Comments