Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Resmi Berlakukan PPKM Mikro

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sesuai dengan instruksi Mendagri selama dua pekan mulai pada 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Segala aturan terkait PPKM berskala mikro di Kota Tangerang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 8 tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 9 tahun 2021 serta Surat Edaran No. 180/416-Bag.Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan terkait sejumlah aturan selama pelaksanaan PPKM mikro dibanding PPKM yang sebelumnya dilaksanakan, di antaranya ketentuan di area kerja dan sektor usaha.

"Selama PPKM mikro, penerapannya 50 persen WFH dan 50 WFO di area kerja. Untuk sektor usaha diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB," terang Walikota saat ditemui di wilayah Kecamatan Ciledug, Selasa (9/2/2021).

"Kalau sebelumnya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00," imbuhnya.

Walikota menerangkan dalam penerapan PPKM mikro terdapat empat pembagian zona pengendalian Covid-19 wilayah hingga tingkat RT di setiap wilayah, yakni pembagian zona sejalan dengan PSBL RW yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Pemkot.

"Zona hijau, kuning, oranye dan zona merah berdasarkan sejumlah kriteria," ucap Arief.

Arief mengingatkan keberhasilan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM mikro di Kota Tangerang perlu peran serta aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan benar.

"Agar semua bisa beraktivitas seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi," pungkas Arief. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments