Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tanah Sudah Jadi Landasan Bandara Soetta, Digugat Oleh Ahli Waris Rp 5,4 M

Landasan Terminal 3 Bandara Soetta jadi 
obyek sengketa pembebasan lahan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


 

NET – Ahli waris Haji Soid, warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten, menggugat PT Angkasa Pura (AP) II senilai Rp 5,4 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena uang pembebasan tanah belum dibayar.

Majelis Hakim diketuai oleh Elly Istianawati, SH dengan hakim anggota Sucipto, SH MH dan R. Aji Suryo, SH MH melaksanakan  sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (11/1/2021) di lahan Bandara Soetta (Soetta) dari dari luar area Bandara Soetta.

Pada sidang PS tersebut, selain Majelis Hakim hadir pula kuasa penggugat SA Tanjung, SH dan tergugat melihat lokasi tanah yang digugat dari jarak 1 kilometer lebih.

“Letak tanah milik ahli waris Haji Soid sudah menjadi landasan pesawat Terminal 3,” ujar warga yang ikut menyaksikan sidang PS tersebut.

Kedatangan majelis hakim di lokasi hanya melihat dari jauh dan mendengar penjelasan kuasa hukum penggugat dan tergugat dari luar pagar Bandara Soetta.

Penasihat hukum ahli waris, SA Tanjung menyebutkan gugatakan dilayangkan ke PT AP II karena hak waris karena belum mendapat ganti rugi sebesar Rp 5,4 miliar. Dari jumlah itu yang baru dibayarkan Rp 2, 8 miliar sedangkan Rp 2, 6 miliar belu dibayarkan.
Hakim Elly Istianawati (jilbab kuning) sedang
memperhatikan dokumen yang diajukan
penggugat di luar pagar Bandara Soetta.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  

“Sisa yang belum dibayarkan inilah yang kami gugat sekarang,” tutur Tanjung.

Ahli waris H. Soid adalah  warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuding  Pengadila Negeri Tangerang tidak konsisten atas pembayaran pembebasan lahan yang dikonsinyasi oleh tim pembebasan Bandara Soetta.

Proyek pembebasan lahan peruntukan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta melalui pihak PT AP II sebagai pelaksana pembayaran ganti kerugian khususnya di wilayah Desa Rawa Rengas banyak meninggalkan masalah.

Salah satu dari masyarakat Desa Rawa Rengas atas nama ahli waris Haji Soid telah melakukan upaya upaya hukum meminta sisa pembayaran ganti kerugian tanah yang dibebaskan. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments