![]() |
Landasan Terminal 3 Bandara Soetta jadi obyek sengketa pembebasan lahan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
Majelis Hakim diketuai oleh Elly Istianawati, SH dengan hakim
anggota Sucipto, SH MH dan R. Aji Suryo, SH MH melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin
(11/1/2021) di lahan Bandara Soetta (Soetta) dari dari luar area Bandara Soetta.
Pada sidang PS tersebut, selain Majelis Hakim hadir pula kuasa
penggugat SA Tanjung, SH dan tergugat melihat lokasi tanah yang digugat dari
jarak 1 kilometer lebih.
“Letak tanah milik ahli waris Haji Soid sudah menjadi
landasan pesawat Terminal 3,” ujar warga yang ikut menyaksikan sidang PS
tersebut.
Kedatangan majelis hakim di lokasi hanya melihat dari jauh
dan mendengar penjelasan kuasa hukum penggugat dan tergugat dari luar pagar
Bandara Soetta.
![]() |
Hakim Elly Istianawati (jilbab kuning) sedang memperhatikan dokumen yang diajukan penggugat di luar pagar Bandara Soetta. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
“Sisa yang belum dibayarkan inilah yang kami gugat sekarang,”
tutur Tanjung.
Ahli waris H. Soid adalah warga Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, menuding Pengadila
Negeri Tangerang tidak konsisten atas pembayaran pembebasan lahan yang dikonsinyasi
oleh tim pembebasan Bandara Soetta.
Proyek pembebasan lahan peruntukan Terminal 3 Bandara
Soekarno Hatta melalui pihak PT AP II sebagai pelaksana pembayaran ganti
kerugian khususnya di wilayah Desa Rawa Rengas banyak meninggalkan masalah.
Salah satu dari masyarakat Desa Rawa Rengas atas nama ahli
waris Haji Soid telah melakukan upaya upaya hukum meminta sisa pembayaran ganti
kerugian tanah yang dibebaskan. (tno)
0 Comments