![]() |
Walikota Tangerang Arief R. Wisamansyah. (Foto: Istimewa) |
Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019
(Covid-19).
Rencananya, kata Arief, Pemerintah Kota Tangerang segera
melakukan sosialisasi. Sebab, Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB
Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama dengan Kabupaten Tangerang, dan Kota
Tangerang Selatan.
Oleh sebab itu, Arief meminta kepada masyarakat Kota
Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang
melakukan aktifitas luar ruangan.
"Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi
Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali," ujar Arief, Kamis
(7/1/2021).
"Patuhi protokol kesehatan 4-M. Memakai masker, Menjaga
jarak, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menghindari kerumunan. Pembatasan
sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan
prasmanan tapi diganti dengan nasi box," tutur Arief.
Selama pembatasan sosial ini, kata Arief, kegiatan
perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar
mengajar dijalankan secara daring.
Arief menjelaskan sementara sektor esensial, khusus untuk
kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan, kata
Arief, dibatasi hanya sampai pukul 19:00 WIB dan restoran hanya bisa diisi
dengan kapasitas 25 persen.
"Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk
membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat," tuturnya.
"Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana
memutus dan menekan angka penularan Covid-19 yang ada di Kota Tangerang,"
jelas Walikota. (*/pur)
0 Comments