Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BEM UI Kecam Dan Desak Pemerintah Mencabut SKB Larangan FPI

Ilustrasi, logo BEM UI. 
(Foto: Istimewa)  






NET – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Iindonesia (BEM UI) mendesak negara untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Hal ini sekaligus mendesak dan mencabut Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Ormas FPI.

Hal itu disampaikan Humas BEM UI Fajar yang diterima oleh Redaksi TangerangNet.Com, Senin (4/1/2021).

BEM UI, kata Fajar, mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses Peradilan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang (UU) Ormas.

“BEM UI Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Fajar.

BEM UI, kata Fajar, mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

“BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh Negara,” ucap Fajar.

Demikian pernyataan sikap yang diterima TangerangNet.com, dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), pada Senin, 4 Januari 2021.

Pernyataan BEM UI itu berkaitan dengan pada akhir tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhukam.

Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkopolhukam), Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemeninfo), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Ormas Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam. (btl)

Post a Comment

0 Comments