![]() |
Ilustrasi, logo BEM UI. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Humas BEM UI Fajar yang diterima oleh
Redaksi TangerangNet.Com, Senin (4/1/2021).
BEM UI, kata Fajar, mengecam segala tindakan pembubaran
organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses Peradilan sebagaimana
termuat dalam Undang-Undang (UU) Ormas.
“BEM UI Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya
pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum,”
ujar Fajar.
BEM UI, kata Fajar, mendesak negara, dalam hal ini
pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa
mendatang.
“BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam
mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak
asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh Negara,” ucap Fajar.
Demikian pernyataan sikap yang diterima TangerangNet.com,
dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), pada Senin, 4
Januari 2021.
Pernyataan BEM UI itu berkaitan dengan pada akhir tahun
2020, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian
kegiatan Ormas Front Pembela Islam (FPI). Keputusan tersebut disampaikan oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada 30 Desember 2020
di Kantor Kemenko Polhukam.
Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Menkopolhukam), Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemeninfo),
Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang
larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan
Ormas Front Pembela Islam Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05
Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020,
Nomor 320 Tahun 2020 pada intinya memuat tujuh diktum yang menguraikan latar
belakang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam. (btl)
0 Comments