Para tersangka dan barang bukti ditampilkan Polres Lebak saat beri penjelasan kepada pers. (Foto: Istimewa) |
"Dari empat orang tersangka dari tiga kasus, yang
diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK," ujar Kasat
Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin
(28/12/2020) di kantor Polres Lebak.
David menjelaskan untuk satu kasus penambang PETI yaitu
diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber,
Kabupaten Lebak, yang melibatkan tersangka D dan R.
Sementara itu, dua kasus pertambangan ilegal pasir, kata
David, mereka masing-masing beroprasi di
Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.
"Kasus pertambangan ilegal ini terungkap berdasarkan
laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang
sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak," ucap David.
Dijelaksan David, dari ketiga kasus tersebut pihaknya
mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, 1 buah
tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram yang biasa digunakan tersangka untuk
proses pemurnian logam emas.
Selanjutnya, ada dua unit excavator yang digunakan untuk
operasional tambang pasir serta barang bukti lainnya. Kata David, dari
kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat kasus PETI dijerat pasal 161 UU RI
No. 3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
David mengatakan untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal
158 UU RI No. 3 Tahun 2020 perubahan
atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman
5 Tahun penjara.
"Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua,
sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu," tutur David.
Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Ade Mulyana menyebutkan pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa
saja yang memang melakukan penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Dengan
kejadian ini, para penambang PETI dan pasir di Lebak agar jera.
"Wilayah Lebak rawan dengan bencana tanah longsor, maka
dari itu, kalau memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita
tangkap," terang Kapolres. (*/pur)
0 Comments