Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Tangkap 4 Orang Penambang Ilegal Di Lebak

Para tersangka dan barang bukti ditampilkan
Polres Lebak saat beri penjelasan kepada  pers. 
(Foto: Istimewa)   




NET - Empat orang tersangka pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Lebak, diciduk polisi. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan puluhan karung bahan baku mineral logam emas.

"Dari empat orang tersangka dari tiga kasus, yang diringkus oleh tim Macan Lebak, mereka berinisial D, R, BP dan RK," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma, Senin (28/12/2020) di kantor Polres Lebak.

David menjelaskan untuk satu kasus penambang PETI yaitu diamankan di Blok Cibareno Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang melibatkan tersangka D dan R.

Sementara itu, dua kasus pertambangan ilegal pasir, kata David, mereka masing-masing  beroprasi di Kampung Ciluluk, Desa Keusik, dan Kampung Cikaemanggu,  Desa Tamansari,  Kecamatan Banjarsari,  Kabupaten Lebak dengan tersangka BP dan RK.

"Kasus pertambangan ilegal ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan tindak lanjut dari penyegelan tambang yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol-PP Lebak," ucap David.

Dijelaksan David, dari ketiga kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, 1 buah tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram yang biasa digunakan tersangka untuk proses pemurnian logam emas.

Selanjutnya, ada dua unit excavator yang digunakan untuk operasional tambang pasir serta barang bukti lainnya. Kata David, dari kejahatanya, tersangka D dan R yang terlibat kasus PETI dijerat pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

David mengatakan untuk tersangka BP dan RK dikenakan pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020  perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara.

"Untuk kasus PETI saat ini sudah masuk ke tahap dua, sementara kasus pertambangan pasir ilegal baru masuk tahap satu," tutur David.

Sementara itu, Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Mulyana menyebutkan pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang memang melakukan penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya. Dengan kejadian ini, para penambang PETI dan pasir di Lebak agar jera.

"Wilayah Lebak rawan dengan bencana tanah longsor, maka dari itu, kalau memang ada penambangan emas ilegal atau tanpa izin akan kita tangkap," terang Kapolres. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments