Andi Nawawi seusai melapor di kantor Bawaslu Tangsel. (Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com) |
Andi Nawawi selaku Ketua LSM
Perkota Nusantara menyatakan laporannya merupakan keprihatinan sekaligus
dorongan agar terwujudnya Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil, dan
bermartabat.
“Saya sengaja melaporkan Saudara
Taryono selaku Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Jumat (23/10/2020). Meski juga
sudah dilaporkan oleh LSM dan lembaga pemantau Pemilu lain. Laporan ini sebagai
bentuk keprihatinan dan dorongan agar terwujud Pilkada Kota Tangsel yang jujur,
adil, dan bermartabat di Kota Tangerang Selatan," tutur Andi Nawawi kepada
wartawan, Sabtu (24/10/2020).
"Bisa jadi alat buktinya ada
yang berbeda. Akan tetapi intinya sama, kita laporkan pelanggaran bagi ASN yang
nakal yang suka mencuri-curi kesempatan dalam kesempitan. Mereka digaji dan
mendapat fasilitas negara bukan untuk pribadinya dan pilihan politiknya,” ujar Andi.
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono, diduga kuat menjadi bagian
dalam memenangkan paslon nomor urut 3 petahana Benyamin Davnie-Pillar, dengan
ikut menyebarkan desain poster digitalnya. Dalam tangkapan layar yang beredar
di media sosial tertulis “Mohon Izin arahan Ibu jika membutuhkan bisa tinggal
cetak“.
Andi menyebutkan meski tiidak
disebutkan siapa yang dimaksud ibu, akan tetapi jika melihat konsteksnya maka
mengarah kepada Airin Rachmi Diany selaku Walikota Tangsel yang juga menjabat
sebagai Ketua Golkar Kota Tangerang Selatan.
Pelibatan pejabat ASN dalam Pilkada,
kata Andi, memang hampir terjadi disetiap Pilkada yang di dalamnya diikuti oleh
petahana, baik walikota maupun wakil walikota.
Menurut Andi, posisi yang sedang
berkuasa dengan memiliki akses anggaran, struktur kepegawaian, dan jaringan
formal maupun informal sangat memungkinkan untuk disalahgunakan. Oleh karena
itu, Pemerintah membentuk lembaga non departemen bernama KASN (Komisi Aparatur
Sipil Negara) yang berwenang untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nakal.
Andi Nawawi melihat jika pelibatan
ASN yang terjadi di Kota Tangerang Selatan sudah mulai menyeluruh baik dari
bawah hingga sampai kepala dinasnya.
“Sudah beberapa yang dilaporkan ke
pihak Bawaslu selaku lembaga terdepan dalam Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum
Terpadu). Ada mulai dari camat, lurah, dan sekarang kepala dinas. Belum ASN
ditingkat staf ataupun non pejabat struktural yang bergerak juga untuk
memenangkan salah satu paslon terutama dari petahana. Dan yang terakhir, saya
melihat ada upaya pemasangan spanduk ucapan terima kasih kepada Walikota atas
pelebaran jalan ataupun lainnya yang seakan-akan merupakan ucapan tulus dari
masyarakat setempat padahal bukan. Akan tetapi cara seperti ini sedang kami
telusuri dahulu," katanya.
“Sebagai lembaga pemantau Pilkada
tahun 2020 ini, kami prihatin. Jika sudah dilakukan secara Terstruktur
Sistematis, dan Massif (TSM) dapat didorong untuk mendiskualifikasikan
(Menggugurkan) paslon tersebut. Kami sangat setuju untuk menggugurkan bagi
Paslon yang berlaku curang dengan memanfaatkan kekuasaannya dengan melibatkan
ASN dan akses lainnya di pemerintahan kota,” ujar Andi.
Sementara itu, Isnu Harjo Prayitno
selaku Tim Hukum LSM Perkota Nusantara, menyatakan mereka meminta agar laporan
LSM Perkota Nusantara segera ditindak-lanjuti sampai adanya hukuman bagi ASN
yang nakal tersebut.
“Laporan yang kami lakukan pada
hari ini, kami minta untuk segera ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Kota Tangsel hingga
ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak yang berwenang. Saudara
Taryono diduga telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1)
tentang Pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan
paslon lain. Dan juga Undang-Undang ASN No. 15 Tahun 2014 pasal 9 tentang ASN
yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan
jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden tidak baik
bagi Pilkada berikutnya,” ujar Isnu.
“Jadi bukan sekadar putusan,
tindakan yang dapat mengarah merugikan paslon lain karena dia seorang pejabat
ASN itu tidak boleh. Pasal 71 masuk ranah pidana Pemilu yang bagi pelakunya
dapat dikurung ataupun dengan denda,” pungkasnya. (btl)
0 Comments