Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Tidak Netral, Taryono Sebagai Kepala Dindikbud Dilaporkan Ke Bawaslu Tangsel

 

Andi Nawawi seusai melapor
di kantor Bawaslu Tangsel.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)  



NET - Taryono sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan kepada Bawaslu Kota Tangsel karena diduga bertindak tidak netral sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.  

Andi Nawawi selaku Ketua LSM Perkota Nusantara menyatakan laporannya merupakan keprihatinan sekaligus dorongan agar terwujudnya Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil, dan bermartabat. 

“Saya sengaja melaporkan Saudara Taryono selaku Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Jumat (23/10/2020). Meski juga sudah dilaporkan oleh LSM dan lembaga pemantau Pemilu lain. Laporan ini sebagai bentuk keprihatinan dan dorongan agar terwujud Pilkada Kota Tangsel yang jujur, adil, dan bermartabat di Kota Tangerang Selatan," tutur Andi Nawawi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020). 

"Bisa jadi alat buktinya ada yang berbeda. Akan tetapi intinya sama, kita laporkan pelanggaran bagi ASN yang nakal yang suka mencuri-curi kesempatan dalam kesempitan. Mereka digaji dan mendapat fasilitas negara bukan untuk pribadinya dan pilihan politiknya,” ujar Andi.

Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono, diduga kuat menjadi bagian dalam memenangkan paslon nomor urut 3 petahana Benyamin Davnie-Pillar, dengan ikut menyebarkan desain poster digitalnya. Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial tertulis “Mohon Izin arahan Ibu jika membutuhkan bisa tinggal cetak“. 

Andi menyebutkan meski tiidak disebutkan siapa yang dimaksud ibu, akan tetapi jika melihat konsteksnya maka mengarah kepada Airin Rachmi Diany selaku Walikota Tangsel yang juga menjabat sebagai Ketua Golkar Kota Tangerang Selatan.

Pelibatan pejabat ASN dalam Pilkada, kata Andi, memang hampir terjadi disetiap Pilkada yang di dalamnya diikuti oleh petahana, baik walikota maupun wakil walikota. 

Menurut Andi, posisi yang sedang berkuasa dengan memiliki akses anggaran, struktur kepegawaian, dan jaringan formal maupun informal sangat memungkinkan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, Pemerintah membentuk lembaga non departemen bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang berwenang untuk memberikan hukuman bagi ASN yang nakal.

Andi Nawawi melihat jika pelibatan ASN yang terjadi di Kota Tangerang Selatan sudah mulai menyeluruh baik dari bawah hingga sampai kepala dinasnya.

“Sudah beberapa yang dilaporkan ke pihak Bawaslu selaku lembaga terdepan dalam Sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu). Ada mulai dari camat, lurah, dan sekarang kepala dinas. Belum ASN ditingkat staf ataupun non pejabat struktural yang bergerak juga untuk memenangkan salah satu paslon terutama dari petahana. Dan yang terakhir, saya melihat ada upaya pemasangan spanduk ucapan terima kasih kepada Walikota atas pelebaran jalan ataupun lainnya yang seakan-akan merupakan ucapan tulus dari masyarakat setempat padahal bukan. Akan tetapi cara seperti ini sedang kami telusuri dahulu," katanya.

“Sebagai lembaga pemantau Pilkada tahun 2020 ini, kami prihatin. Jika sudah dilakukan secara Terstruktur Sistematis, dan Massif (TSM) dapat didorong untuk mendiskualifikasikan (Menggugurkan) paslon tersebut. Kami sangat setuju untuk menggugurkan bagi Paslon yang berlaku curang dengan memanfaatkan kekuasaannya dengan melibatkan ASN dan akses lainnya di pemerintahan kota,” ujar  Andi.

Sementara itu, Isnu Harjo Prayitno selaku Tim Hukum LSM Perkota Nusantara, menyatakan mereka meminta agar laporan LSM Perkota Nusantara segera ditindak-lanjuti sampai adanya hukuman bagi ASN yang nakal tersebut.

“Laporan yang kami lakukan pada hari ini, kami minta untuk segera ditindak-lanjuti oleh Bawaslu Kota Tangsel hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak yang berwenang. Saudara Taryono diduga telah melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) tentang Pejabat ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan paslon lain. Dan juga Undang-Undang ASN No. 15 Tahun 2014 pasal 9 tentang ASN yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dan jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden tidak baik bagi Pilkada berikutnya,” ujar Isnu.

“Jadi bukan sekadar putusan, tindakan yang dapat mengarah merugikan paslon lain karena dia seorang pejabat ASN itu tidak boleh. Pasal 71 masuk ranah pidana Pemilu yang bagi pelakunya dapat dikurung ataupun dengan denda,” pungkasnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments