Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gunawan Dan Ade Dilantik Jadi Pjs Bupati Pandeglang Dan Serang

 

Wagub Andika Hazrumy menyematkan 
tanda jabatan kepada Gunawan Rusminto. 
(Foto: Istimewa) 




NET - Gunawan Rusminto dan Ade Aryanto dilantik menjadi Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pandeglang dan Pjs Bupati Serang terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Pelantikan dilakukan  di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Kota Serang, Sabtu (26/9/2020). Keduanya dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy.

Gunawan adalah Kepala Biro Pemerintahan dan Ade adalah Kepala Badan Kesarutan Bangsa dan Politik. Kedunya pejabat eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Wagub Andika Hazrumy mengatakan kepada kedua Pjs tersebut  segera mempersiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada di wilayahnya masing-masing dan penanganan Covid-19, khususnya penerapan protokol kesehatan di masyarakat kedua wilayah tersebut.

Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 disebutkan bahwa tugas utama Pjs kepala daerah adalah memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Wagub.

“Namun, karena digelar di tengah pandemi, saya berpesan agar para Pjs dapat menyukseskan penyelenggaraan Pilkada ini tanpa membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat karena Covid 19," ujar Wagub.  

Wagub meminta kepada Gunawan dan Ade segera melakukan konsolidasi dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polri, dan perangkat daerah di lingkungan Pemda masing-masing agar kondusifitas, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaga selama tahapan Pilkada.

Wagub meminta perangkat daerah Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang bersama stakeholder untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dikatakan Wagub, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Ini tidak lepas agar Pilkada kali ini yang diselenggarakan di tengah pandemi tetap dapat berlangsung dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi," tutur Wagub.

Wagub mengingatkan agar penyediaan alat pelindung diri (APD), sterilisasi bilik suara, sarung tangan, dan hand sanitizer sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Perhatikan secara seksama sehingga anggarannya dapat terakomodasi dalam anggaran penyelenggaraan Pilkada oleh Pemda masing-masing.

Usai pelantikan, Ade Aryanto kepada pers mengaku akan melaksanakan amanat sebagai Pjs Bupati Serang tersebut dengan sebaik-baiknya. "Prinsipnya sebagai aparat pemerintah, saya siap dengan penugasan ini," katanya.

Ade mengatakan akan segera melakukan konsolidasi internal di Pemkab Serang, dan eksternal dengan instansi terkait kaitannya dengan amanat Wagub untuk menyukseskan Pilkada.

"Terlebih ini kan kondisi khusus di mana Pilkada digelar di tengah situasi pandemi seperti ini," tutur Ade. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments