Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Lakukan Politik Uang, Pendukung Benyamin-Pilar Terancam Dipenjara

 

NET - Pendukung pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Benyamin-Pilar yaitu Ormas Jari ‘98 terancam dipidana karena diduga melakukan politik uang (money politic).

Tim kampanye yang melakukan politik uang berdasarkan Undang-Undang Pilkada No.10 Tahun 2016 pasal 187A, para pelakunya dapat dipenjara minimal 3 tahun dan denda minimal Rp 200 juta.

Hal tersebut terjadi sehubungan adanya tayangan dalam siaran teve swasta Inews yang sedang viral salah satu pengurus ormas Jari '98 terlihat sedang membagikan uang lembaran ratusan ribu rupiah kepada warga masyarakat yang hadir pada  acara deklarasi dukungan kepada pasangan Benyamin-Pilar yang diselenggarakan oleh ormas Jari '98, pada Sabtu (26/9/2020).

Saat dikonfirmasi, Willy Prakarsa selaku Ketua Jari ‘98 menyangkal jika acara tersebut merupakan bentuk money politic. Ia mengatakan jika pembagian uang yang dilakukannya berupa “saweran” untuk masyarakat dan bukan untuk kepentingan politik. 

“Jadi yang namanya nyawer itu tidak benar jika untuk kepentingan politik," uajr Willy.

Sebagaimana diketahui ormas Jari 98 yang diketuai oleh Willy Prakarsa merupakan salah satu ormas yang mendukung pasangan Petahana Benyamin-Pillar. Dan ini merupakan bukan kejadian yang pertama yang dilakukan oleh ormas Jari ‘98.

Sebelumnya ketika dalam perhelatan pemilihan Presiden 2019 yang lalu, ormas Jari ‘98 sempat berurusan dengan pihak Bawaslu ketika menggelar kampanye panggung di Tandon Ciater, Serpong melakukan hal yang sama yaitu bagi-bagi uang kepada warga masyarakat dan diduga telah melakukan pelanggaran kampanye (money politic). 

Menanggapi pelanggaran kampanye Pilkada yang dilakukan oleh ormas Jari 98 berupa dugaan money politic tersebut, Puji  Iman Jarkasih dari Lembaga Pemantau Pemilu yakni LSM Perkota Nusantara Cabang Kota Tangerang Selatan sangat menyayangkan kejadian tersebut. 

“Kami sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa tersebut. Oleh karena hal, itu merupakan pelanggaran kampanye dengan perbuatan memberikan  uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana minimal 36 bulan (3 tahun) dan maksimal 72 bulan (6 tahun) serta denda minimal 300 juta rupiah dan maksimal  Rp 1miliar,” ucap Jakarsih, Selasa (29//9/2020) .

Dan perlu diingat  bahasa nyawer  itu tidak ada dalam aturan Pilkada. Dan karena pemberian uang tersebut dalam momen kampanye Pilkada. “Bawaslu harus memanggil siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Jangan menjadikan Pilkada yang seharusnya Luber dan Jurdil jadi tidak adil,” tutur  Puji.

Puji  mengtakan ada beberapa sanksi yang bisa menjerat para pelaku tersebut. Selain sanksi pidana mengenai pasal money politic juga terhadap Undang-Undang Protokol Kesehatan dengan dipidana maksimal 1 tahun dan denda 1juta rupiah berdasarkan UU No.6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 tentang Kampanye secara jelas disebutkan jika dilarang kampanye dalam bentuk kampanye terbuka, jalan santai/sepeda santai dan kegiatas sosial/bazaar. 

"Jika seringkali dilakukan oleh salah satu Paslon Pilkada maka sesuai aturan Undang-Undang Pilkada pasangan yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dieliminasi (digugurkan) dari perhelatan Pilkada di Kota Tangsel. Karena setiap paslon harus mampu memberikan arahannya dalam berkampanye kepada para pendukungnya," tutur Jarkasih.

Puji berharap kampanye Pilkada Kota Tangsel pada masa pandemi Covid-19 ini, dilakukan dengan cara-cara yang terpuji  dengan mematuhi aturan yang ada.  Bawaslu Kota Tangsel  diharapkan "punya gigi" dan berani  bersikap dan memberikan sangsi tegas kepada semua paslon jika terbukti melakukan pelanggaran dalam kampanye Pilkada  ini.

“Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu yang terdaftar resmi di KPU, saya berharap Pilkada kali ini dapat berjalan dengan tertib dengan mengikuti aturan yang ada. Peraturan itu dibuat agar semua pihak yang berkepentingan dapat mematuhinya demi kebaikan bersama untuk kepentingan rakyat lebih luas,” ucapnya.

Jika praktik-praktik pelanggaran Pilkada dianggap biasa dan tanpa adanya hukuman yang tegas, maka sama saja kita mengajarkan perilaku yang tidak baik kepada anak-anak muda dan generasi penerus. “Saya berharap jika telah terbukti melakukan pelanggaran maka dilakukan proses hukumnya baik secara pidana bagi pelakunya ataupun Paslonnya," ujar Puji. 

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi kepada Muhammad Acep selaku Ketua Bawaslu Kota Tangsel berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan dari LSM Perkota Nusantara Pemantau Pemilu (Pilkada) dari temuan-temuan yang telah masuk. (btl)

Post a Comment

0 Comments