Gubernur Banten H. Wahidin Banten. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) mulai pada 7 September 2020 akan segera berlakukan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya. Hal ini
menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di delapan kabupaten dan kota di
Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
Hal itu diungkapkan Gubernur
Banten sesaat setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan
Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti pada Minggu (6/9/2020). Ati menyebutkan
zona risiko di setiap kabupaten dan kota di Banten cenderung meningkat.
Seperti diketahui Zona Risiko
Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8, masuk dalam Zona Merah dengan
Risiko Tinggi, 1.9 - 2.4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5 - 3,0
Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak
dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.
"Tidak ada rapat evaluasi
PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang
dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten,"
tutur Gubernur Banten.
Selanjutnya dikatakan, sebelumnya
Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang
terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di
wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan,
adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak
terkontrol di daerah lain, berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak
terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi," jelas
Gubernur Banten.
Sebagaimana diketahui, Provinsi
Banten segera menerapkan PSBB di delapan kabupaten dan kota setelah sebelumnya
hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan
Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini
penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Itu sebabnya, Gubernur Banten
mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk
tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar
mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang
Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko
dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data pada 29 Agustus 2020,
Kota Tangerang berada di angka 1.7, Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak,
Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1.
Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4.
Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap
9 - 10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah
Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum
optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut
menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun, Ati mengatakan intensitas skrinning Covid-19 meningkat di
delapan kabupaten dan kota Provinsi
Banten. Senada dengan Gubernur, Ati berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan
inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam
meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya
menjadi tanggung jawab bidang kesehatan saja. (*/pur)
0 Comments