Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Dukung Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil didampingi
Gubernur Banten Wahidin Halim, dan
Walikota serta Bupati Tangerang.
(Foto: Istimewa)



NET - Walikota Tangerang Arief Wismansyah mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) melalui pembangunan sistem jaringan prasarana.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang saat hadir dalam Rapat Koordinasi Jabodetabek-Punjur yang digelar di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (16/7/2020).

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Sofyan Djalil, turut dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

"Kami menyambut baik rencana pelaksanaan tata ruang berkaitan dengan Project Management Office (PMO) yang ada di wilayah Jabodetabek-Punjur," ucap Walikota.

"Mudah-mudahan ini lebih efektif sehingga penataan wilayah di Jabodetabek-Punjur lebih tersinkronisasi untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik," tutur Arief.

Arief mengatakan dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan implementasi rencana tata ruang dapat lebih termonitor. Selain itu, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemerintah Kabupaten dan Kota yang berada di kawasan tersebut.

"Bukan hanya sinkronisasi program tapi bagaimana implementasinya secara simultan bisa konkret dilaksanakan karena Kota Tangerang sekarang terkendala pelaksanaan program," ujar Arief.

Sebagai contoh, kata Arief, normalisasi Sungai Cisadane karena terkendala anggaran Pemkot berencana bekerjasama dengan perusahaan swasta yang mampu membantu terkait anggaran.

"Tapi ternyata terbentur undang-undang di atasnya yang melarang dilakukannya normalisais oleh pihak swasta. Oleh karenanya, dengan Perpres ini diharapkan bisa menjembatani," ungkap Walikota.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Sofyan Djalil mengatakan dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2020 diharapkan sinergi program dapat lebih efisien dan mencapai sasaran.

"Contoh penanganan banjir. Tata ruang dari hulu, tengah dan hilir. Nanti, kita kembangkan insentif dan disinsentif supaya hulu ikut meminimalisir banjir," jelasnya.

Kemudian, kata Sofyan, di hilir yaitu Puncak-Bogor, air ditangkap dengan tanaman-tanaman. Lalu di tengah aitu-situ akan kita bereskan dengan mengembalikan kepada fungsinya. “Pertama, kita akan terapkan dulu di Situ Rompong yang ada di Tangsel," ungkap Sofyan. (bah)

Post a Comment

0 Comments