Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Rapat Evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial
Berskala Besar) VI Wilayah Tangerang Raya , Sabtu (25/7/2020) menyepakati
diperpanjang sampai pada 8 Agustus 2020 dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat,
salah satunya ekonomi tetap berjalan. Berkoordinasi dengan daerah lain yang
melaksanakan PSBB karena kasus yang ada di Banten kini merupakan kasus yang
masuk dari daerah lain.
Gubernur
Banten H. Wahidin Halim (WH) menjelaskan
target atau goal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten
adalah masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan
tanggung jawabnya.
Rapat
diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota
Tangerang Arief R. Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany,
Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda
wilayah Tangerang Raya, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur
Banten membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas
apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut
perpanjangannya.
Gubernur
kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau serta memperketat pengawasan.
"Jangan
sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,"ucap Gubernur berpesan.
Menurut
Gubernur Banten, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi
masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya. Meski kesadaran
masyarakat sudah cukup tinggi. Tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang
belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
"Silakan
Bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan
atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut
perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," ungkap Gubernur Banten.
"Yakin
tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau Bupati,
Walikota, TNI, Polri yakin, silakan saja," tuturnya.
Gubernur
Banten menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning Covid-19 penduduk
yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Termasuk harapan kepada bupati dan walikota sebagai penilai atau assesor
terhadap sarana kesehatan dan sarana properti pondok pesantren untuk buka
kembali.
Sementara
itu, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan dari data yang
telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten menjadi kabar baik terkait
dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi
Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat
ke-12.
Sebelumnya,
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan
adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat,
tetapi dengan catatan di mana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan
secara ketat.
“Adapun
aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya
untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat
hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus,” ucap Zaki.
Sementara
itu, Walikota Tangerang Arief R
Wismansyah mengatakan terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti
arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional
rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mall/pusat
perbelanjaan/ restoran/ cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk
kembali beroperasi.
"Serta, meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi
Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang," tutur Arief.
Sedangkan
Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan
PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat, Tangsel. Berusaha meyakinkan
masyarakat protokol Covid-19 bukan hanya peraturan tetapi menjadi kebiasaan
baru yang harus dilakukan. Serta, mengikuti keputusan pelaksanaan PSBB, dengan
tetap memastikan kesadaran masyarakat terus meningkat.
Sebelumnya,
Kepala Dinas Kesehatan yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Banten
Ati Pramudji H menjelaskan sejak dua pekan lalu Provinsi Banten masuk ke area zona kuning. Berada di urutan
ke 13 secara nasional.
"Saat
ini delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten berada pada zona kuning dan
belum ada yang masuk dalam zona hijau karena untuk mencapai zona hijau harus
tidak ada kasus selama 4 minggu berturut-turut. Namun demikian untuk tingkat
kecamatan ada beberepa kecamatan yang masuk ke dalam zona hijau yang tersebar di
8 kabupaten dan kota Provinsi Banten," ujar dokter Ati. (*/pur)
3 Comments
Subhanallah Boleh saja Bapak Gubernur dan Ibu Walikota Tangerang Selatan perpanjangan PSBB dengan Catatan Insan Seni/hiburan tolong di pikirkan untuk kebutuhan kami sehari-hari Bapak/Ibu...terimakasih atas perhatiannya
ReplyDeleteIya Benar Tolong Dipikirkan Utk Insan Seni/Hiburan,Karena Ini Sdh Menyangkut Urusan Perut ,
ReplyDeleteIya Bapak gubernur tolong pikirkan nasib kami para seniman dangdut/pelaku seni,pengusaha2 Event pa,4bulan ini kami sangat menderita pa,penghasilan kami hanya dari panggung ke panggung pa,kami tak punya gaji pokok bulanan,sy dan teman2 sy konstituen bapak di pilgub kemarin pa, teman2 kami para pelaku seni,pengusaha Event juga banyak orang pinang pa.
ReplyDelete