Kepala Polda Banten Irjen Pol Fiandar pegang barang bukti ganja dalam bungkusan. (Foto: Istimewa) |
NET -
Polda Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159
kilogram, di Rest Area Bogeg, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi
Banten, Kamis (23/7/2020).
Kapolda
Banten Irjen Pol Drs Fiandar kepada wartawan pada Press Conference di Mapolda
Banten, Kamis (30/7/2020) mengatakan dari
hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 orang tersangka diamankan di tiga lokasi
yang berbeda yakni di Cideng, Jakarta Pusat, Parung, Bogor, dan Aceh.
Fiandar
menjelaskan ada sembilan orang pelaku yang diamankan yaitu SP, 33, ditangkap di
Aceh Besar, perannya sebagai pengirim barang. Tersangka RN, 31, ditangkap di
Banda Aceh sebagai mengawasi proses packing dan perjalanan barang. Tersangka MN,
43, ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang. Tersangka HN, 39, di
tangkap di Aceh Besar, perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju
ekspedisi CMC.
Sedangkan
tersangka FR, 39, ditangkap di Aceh Besar, kata Fiandar, perannya sebagai
pembantu proses packing ganja. Tersangka BY, 35, ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat,
perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.
Tersangka AS, 37, ditangkap di Parung, Bogor, perannya sebagai pengawas
penerimaan barang. Ersangka MR, 31, ditangkap di Parung, Bogor, perannya
sebagai pengawas barang, dan YN, 30, ditangkap di Cideng, Jakarta Pusat.
Fiandar
mengatakan motif penyelundupan itu yaitu mengedarkan narkotika jenis ganja ke
wilayah Jakarta dan Jawa Barat untuk mendapatkan keuntungan. Modusnya yaitu narkotika
jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti dan empat buah panel Telkom untuk
mengelabui petugas yang berada di lapangan.
"Barang
bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil
merk Hino, 1 buah peti kayu warna merah marun berisi 99 paket dilakban coklat
diduga berisi narkotika jenis ganja. Dan 4 buah fiber di dalamnya berisikan
masing-masing 15 paket dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja total 159
Kg. Dokumen pengiriman dan penerimaan, alat komunikasi handphone para tersangka
dan kartu ATM, 1 unit roda dua Jupiter MX, 1 unit roda dua Honda Beat Street 1
unit roda empar Toyota Avanza, " tutur Fiandar.
Sementara
itu, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan
kronologis pengungkapan bermula pada awal
Juli 2020, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika
jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian dari
informasi itu dilakukan pendalaman.
Susatyo
menjelaskan pada 18 Juli, team surveilance di Aceh monitor barang di Cipta
Mandiri Cargo (CMC) dan diberangkatkan ke Jakarta. Kemudian pada 23 Juli target
termonitor telah tiba di Bakauhuni, Lampung, dan akan menyebrang ke Merak. Tim Ditnarkoba lalu melakukan penghadangan
dan penangkapan di Rest Area Tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang
bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.
"Setelah
itu, tim melakukan control delivery hingga ke kantor CMC di Cideng Jakarta Pusat.
Kemudian pada Jumat (24/7/2020) hingga Minggu (26/7/2020), Tim Gabungan Subdit
melakukan penangkapan serentak di 3 lokasi berbeda Cideng (dua tersangka),
Parung Bogor (duan tersangka) dan Aceh (5 tersangka)," ucap Susatyo.
Susatyo
mengatakan akibat perbuatannya, kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114
ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.
Kabidhumas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan imbauan kepada masyarakat
jangan menggunakan narkoba dan hindari narkoba.
"Kami
mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif
tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara
melaporkan ke Polisi terdekat. Ayo mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi," ujar
Edy. (*/pur)
0 Comments