Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET -
Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menyebutkan perubuhan Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD)
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 telah memenuhi kriteria.
"Dengan
memperhatikan ketentuan dimaksud, tentunya APBD Provinsi Banten memenuhi
kriteria untuk dilakukan perubahan," ujar Gubernur Banten di Gedung DPRD
Banten, Jalan Syech Nawawi, Curug, Kota Serang, Selasa (28/7/2020).
Gubernur
Banten mengemukakan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan
agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020. Disampaikan Gubernur berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, APBD Provinsi Banten 2020 memenuhi
kriteria untuk dilakukan perubahan.
Perubahan
APBD, kata Gubernur Banten, dilaksanakan dalam hal terjadi. Antara lain: pertama, perkembangan
yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran tahun berjalan berupa
terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan daerah, alokasi
belanja daerah sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam
kebijakan umum anggaran; kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis
belanja; ketiga, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan; serta keempat, eadaan darurat.
Dijelaskan,
perubahan yang perlu dilakukan: pertama, penyesuaian prioritas pembangunan,
sasaran dan indikator kerja pembangunan, serta arah kebijakan pembangunan tahun
2020; kedua, pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, perubahan target
output kegiatan dan perubahan target outcome program; ketiga, peningkatan
pengendalian penyakit menular (covid-19), recovery ekonomi dan penyediaan
jaring pengaman sosial (social safety net); keempat, penyertaan modal kepada PT
BGD dalam rangka penyehatan bank banten; serta kelima, penyesuaian pembiayaan
berupa penyertaan modal kepada BUMD Agribisnis.
"Pendapatan
daerah semula ditargetkan sebesar Rp 12,61 triliun berkurang sebesar Rp 2,15
triliun atau menurun sebesar 17,1 persen. Sehingga target pendapatan daerah
setelah perubahan menjadi Rp 10,45 triliun," ungkap Gubernur Banten.
Dikatakan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 8,15
triliun, berkurang Rp 2,05 triliun atau
menurun sebesar 25,15 persen. Sehingga target PAD setelah perubahan menjadi
sebesar Rp 6,10 triliun. Penurunan PAD,
secara signifikan didominasi pajak daerah yang berasal dari PKB (Pajak
Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)dari target
semula sebesar Rp 7,75 triliun menjadi sebesar Rp 5,78 triliun atau berkurang
sebesar Rp 1,97 triliun.
Dana
Perimbangan, kata Gubernur Banten, sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp
4,40 triliun, berkurang Rp 99,32 miliar atau turun 2,26 persen menjadi Rp 4,30
triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yang terdiri atas pendaptan hibah
dan dana insentif daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp 50,50 miliar
berkurang Rp 4,36 miliar menjadi Rp 46,14 miliar.
"Menurunnya
target pendapatan daerah secara otomatis berpengaruh terhadap belanja daerah.
Belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 13,21 triliun menjadi sebesar Rp
9,85 triliun. Berkurang sebesar Rp 3,36 triliun atau turun 25,45 persen.
Penurunan belanja daerah secara umum terjadi pada saat pergeseran anggaran
(refocusing) dalam rangka penanganan Covid-19," ungkap Gubernur Banten.
Dijelaskan,
belanja tidak langsung sebelum perubahan APBD Rp 8,22 triliun turun menjadi Rp
7,16 triliun atau turun 12,99 persen . Sedangkan belanja langsung sebelum
perubahan APBD sebesar Rp 4,98 triliun turun menjadi Rp 2,69 triliun atau turun
46,02 persen.
"Di
samping adanya perubahan kebijakan belanja, perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
juga mengalami perubahan pembiayaan daerah. Sebelum perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 dialokasikan sebesar Rp 50 miliar bertambah sebesar Rp 1,51
triliun, sehingga setelah perubahan menjadi sebesar rp1,56 triliun,"
pungkasnya.
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum HS dan diikuti
oleh 45 anggota. Turut hadir: Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar,
Forkopimda Provinsi Banten, para kepala OPD Pemprov Banten, organisasi
kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tamu undangan. (*/pur)
0 Comments