![]() |
Dokter Liza Puspadewi. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang akan menerapkan Pembatasan
Sosial Berskala Lokal Rukun Warga (PSBL-RW). Penerapan PSBL tersebut rencananya
akan dilaksanakan di 24 RW yang masuk zona merah atau berisiko tinggi kasus
Covid-19.
Dari 1.014 total jumlah RW di Kota Tangerang ada 24 RW masuk
zona merah, 62 RW zona kuning dan sisanya masuk zona hijau.
"Ada penurunan signifikan jumlah RW dengan kasus
positif Virus Corona, karena sebelumnya ada 250 RW. Hal ini berkat usaha kita
bersama sekarang tinggal 86 RW yang masih terdapat kasus konfirm positif Virus
Corona," ujar Kepala Dinas Kesehatan dokter Liza Puspadewi, Minggu
(14/6/2020).
Dokter Liza menjelaskan dengan rincian 62 RW masuk zona
kuning dan 24 RW zona merah dan 164 RW telah masuk zona hijau.
Klasifikasi tersebut, kata Liza, didasarkan pada jumlah
kasus konfirm positif Virus Corona di setiap RW berdasarkan tracing yang
dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
"Misal, bila ada di suatu RW dua kasus positif Corona
maka RW tersebut masuk zona merah. Kalau ditemukan ada satu kasus positif
Corona berarti masuk zona kuning, dan kalau tidak ditemukan kasus positif
Corona berarti masuk zona hijau," terangnya.
Menurut Liza, kalau di suatu wilayah RW ada kasus positif
virus Corona tapi sekarang sudah sembuh. Maka wilayah tersebut masuk zona hijau
meskipun pernah ada orang yang konfirm positif.
Terkait akan dilaksanakannya PSBL, menurut pejabat yang juga
pernah menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya akan melakukan deteksi
kasus secara masif ke wilayah yang menjadi lokasi PSBL-RW.
"Kita lakukan pemeriksaan diagnostic dengan rapid test
atau PCR, termasuk kita juga sediakan layanan kesehatan pada tempat isolasi
mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments