Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hotel Oyo Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tanpa IMB


Petugas Satpol PP saat menertibkan bangunan.
(Foto: Istimewa) 


NET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/06/20) sore.

Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kabupaten Tangerang Sumartono mengatakan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa ijin dengan 25 personil Satpol PP dibantu oleh Camat Pagedangan H. Dadan Gandana, Kapolsek Pagedangan, Kasi Trantibum dan Linmas dan anggota Trantib Kecamatan Pagedangan, dan unsur Koramil.

"Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan perijinannya di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Sumartono.

Menertibkan Hotel Oyo di Kampung Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamtan Pagedangan, kata Sumartono, bangunan milik Karto Puad. Bangunan ini memiliki 5 lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang IMB, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan pada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Sumartono mengatakan pihaknya langsung membuat Berita Acara Penutupan, penyegelan, dan melakukan pemberhentian dan penutupan aktivitas pembangunan Hotel Oyo.

Selain itu, kata Sumartono, dipasang spanduk di lantai 2 pembangunan Hotel Oyo dengan tuliasan “Bangunan Ini disegel dan diberhentikan”. Ikut dipasang stiker segel  dan penutupan di lokasi Ruko atau perkantoran Hotel Oyo dengan dikakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Kita akan terus menindak bila ada Bangunan Tanpa Ijin di wilayah Kabupaten Tangerang," ucapnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments