Petugas Satpol PP saat menertibkan bangunan. (Foto: Istimewa) |
NET - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Tangerang menertibkan bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kampung
Pagedangan, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu
(17/06/20) sore.
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP Kabupaten Tangerang
Sumartono mengatakan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan tanpa ijin
dengan 25 personil Satpol PP dibantu oleh Camat Pagedangan H. Dadan Gandana,
Kapolsek Pagedangan, Kasi Trantibum dan Linmas dan anggota Trantib Kecamatan
Pagedangan, dan unsur Koramil.
"Tim Penegakan Perda melakukan Penindakan terhadap
pembangunan yang tidak sesuai peruntukan dan tidak sesuai dengan perijinannya
di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Sumartono.
Menertibkan Hotel Oyo di Kampung Pagedangan, Desa
Pagedangan, Kecamtan Pagedangan, kata Sumartono, bangunan milik Karto Puad.
Bangunan ini memiliki 5 lantai ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 Tentang
Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang IMB, Perda
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan pada Perda nomor 5 tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung.
Sumartono mengatakan pihaknya langsung membuat Berita Acara
Penutupan, penyegelan, dan melakukan pemberhentian dan penutupan aktivitas
pembangunan Hotel Oyo.
Selain itu, kata Sumartono, dipasang spanduk di lantai 2
pembangunan Hotel Oyo dengan tuliasan “Bangunan Ini disegel dan diberhentikan”.
Ikut dipasang stiker segel dan penutupan
di lokasi Ruko atau perkantoran Hotel Oyo dengan dikakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Kita akan terus menindak bila ada Bangunan Tanpa Ijin
di wilayah Kabupaten Tangerang," ucapnya. (bah)
0 Comments