Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelanggar PSBB Di Kota Tangerang, Dihukum Menyapu Jalanan

Para pelanggar PSBB menjalani hukuman
dengan menyapu jalan pakai rompi. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Sebagai upaya membuat masyarakat jera dan patuh pada aturan pencegahan Covid-19 pada pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sanksi sosial. Jika melanggar aturan PSBB, akan dijatuhi hukuman menyapu jalanan.

Hal itu seperti yang terpantau, di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020). Para petugas gabungan, pegawai kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para pengendara yang tidak mengenakan masker.

Lurah Sudimara Barat Jaini Martin menuturkan para pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan.

“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini.

Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar. Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.

“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingatkan tante, tapi malas. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker,” tutur Feran.

Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tidak mengenakan masker. Yadi mengaku menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil. “Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau ke luar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya,” ucap Yadi.

Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tidak segan
menerapkan sanksi denda. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments