Para pelanggar PSBB menjalani hukuman dengan menyapu jalan pakai rompi. (Foto: Istimewa) |
NET - Sebagai upaya membuat masyarakat jera dan patuh pada
aturan pencegahan Covid-19 pada pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) saat ini, Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sanksi sosial. Jika
melanggar aturan PSBB, akan dijatuhi hukuman menyapu jalanan.
Hal itu seperti yang terpantau, di check point Pasar
Lembang, Sudimara Barat, Kota Tangerang, Senin (18/5/2020). Para petugas
gabungan, pegawai kelurahan bersama Satpol PP melakukan razia bagi para
pengendara yang tidak mengenakan masker.
Lurah Sudimara Barat Jaini Martin menuturkan para pengendara
yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan.
Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat
hukuman diberlakukan.
“Sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dengan mengenakan
rompi pelanggar PSBB, telah kami terapkan. Semoga ini memberikan efek jera
karena mereka malu jadi tontonan banyak orang,” ungkap Jaini.
Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker,
diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar.
Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.
“Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan
makanan. Tadi padahal udah diingatkan tante, tapi malas. Kapok saya,
besok-besok pasti pakai masker,” tutur Feran.
Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tidak
mengenakan masker. Yadi mengaku menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam
mobil. “Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau ke luar mobil aja. Saya pikir
aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya,” ucap
Yadi.
Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan
diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang
kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tidak segan
menerapkan sanksi denda.
(*/pur)
0 Comments