Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapolres Cilegon: Larangan Mudik Tetap Diberlakukan Di Pos Check Point Merak

Kapolres Cilegon AKBP Yudis Wibisana
dan tim gabunan di Pos Check Point. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat ditemui, Kamis (7/5/2020) di Pos Penyekatan dan Pos Check Point, Merak, menjelaskan pihaknya terus melakukan kegiatan penyekatan untuk menghindari warga yang masih nekat ingin mudik.

"Sejak didirikan pos check point di sepanjang jalur menuju pelabuhan Merak, personel gabungan dari Polres Cilegon Polda Banten dan TNI terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang melintas," ucap Yudhis.

Hal itu sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik, Kepolisian Polda Banten dan jajarannya menggelar Operasi Ketupat Kalimaya 2020 pada (24/4/2020) lalu, dengan mendirikan Pos penyekatan dan Pos Check Point sebanyak 15 titik sepanjang jalur arteri.

Yudhis mengatakan personel gabungan TNI dan Polri beserta Dinas Perhubungan (Dishub) di Pos Check Point sudah ditempatkan di sebuah pelabuhan penyeberangan di Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatra yang dipisahkan oleh (Selat Sunda/Gunung Krakatau). Pada titik tersebut dapat melakukan penyekatan untuk meminimalkan masuknya pemudik. Pihaknya juga tidak segan-segan meminta para pemudik untuk berputar arah.

"Iya, hingga saat ini memang sudah kita terapkan untuk melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap para pemudik dari luar wilayah yang hendak masuk ke wilayah Pelabuhan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Merak. Saya tidak segan - segan untuk perintahkan para pemudik untuk diputar balikkan untuk kembali ke daerah asal," ujarnya.

Yudhis mengungkapkan tidak hanya menerapkan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 seperti memastikan pengendara harus menggunakan masker dan memeriksa suhu tubuh, petugas yang berjaga di cek point akan melakukan screening moda transportasi yang melintasi cek point.

"Personel juga sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara truk untuk wajib memakai masker, jaga jarak serta harus selalu waspada guna menghindari dari penularan virus Covid-19," ucapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi menjelaskan tentang Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Ya, per kemarin (6/5/2020) Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran yang isinya tentang kriteria pembatasan perjalann orang. Dalam surat itu dijelaskan ada beberapa pengecualian untuk orang hingga bisa melakukan perjalanan. Misalnya, anggota keluarga intinya (orangtua, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Nurhadi mengatakan dalam surat itu dijelaskan beberapa persyaratan yang harus disiapkan seperti menyiapkan data diri (KTP-Kartu Tanda Penduduk), surat hasil keterangan negatif Covid-19, surat keterangan kematian (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) dan lain
sebagainya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments