Kapolres Cilegon AKBP Yudis Wibisana dan tim gabunan di Pos Check Point. (Foto: Istimewa) |
NET - Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat ditemui,
Kamis (7/5/2020) di Pos Penyekatan dan Pos Check Point, Merak, menjelaskan
pihaknya terus melakukan kegiatan penyekatan untuk menghindari warga yang masih
nekat ingin mudik.
"Sejak didirikan pos check point di sepanjang jalur
menuju pelabuhan Merak, personel gabungan dari Polres Cilegon Polda Banten dan
TNI terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan
yang melintas," ucap Yudhis.
Hal itu sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah terkait
larangan mudik, Kepolisian Polda Banten dan jajarannya menggelar Operasi
Ketupat Kalimaya 2020 pada (24/4/2020) lalu, dengan mendirikan Pos penyekatan
dan Pos Check Point sebanyak 15 titik sepanjang jalur arteri.
Yudhis mengatakan personel gabungan TNI dan Polri beserta Dinas
Perhubungan (Dishub) di Pos Check Point sudah ditempatkan di sebuah pelabuhan
penyeberangan di Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten yang menghubungkan Pulau Jawa
dengan Pulau Sumatra yang dipisahkan oleh (Selat Sunda/Gunung Krakatau). Pada
titik tersebut dapat melakukan penyekatan untuk meminimalkan masuknya pemudik.
Pihaknya juga tidak segan-segan meminta para pemudik untuk berputar arah.
"Iya, hingga saat ini memang sudah kita terapkan untuk
melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap para pemudik dari luar wilayah
yang hendak masuk ke wilayah Pelabuhan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan
Penyeberangan) Merak. Saya tidak segan - segan untuk perintahkan para pemudik
untuk diputar balikkan untuk kembali ke daerah asal," ujarnya.
Yudhis mengungkapkan tidak hanya menerapkan mekanisme
protokol pencegahan Covid-19 seperti memastikan pengendara harus menggunakan
masker dan memeriksa suhu tubuh, petugas yang berjaga di cek point akan
melakukan screening moda transportasi yang melintasi cek point.
"Personel juga sekaligus memberikan imbauan kepada
pengendara truk untuk wajib memakai masker, jaga jarak serta harus selalu
waspada guna menghindari dari penularan virus Covid-19," ucapnya.
Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VII Banten Nurhadi menjelaskan tentang Surat
Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dari Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Ya, per kemarin (6/5/2020) Doni Monardo selaku Ketua
Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran
yang isinya tentang kriteria pembatasan perjalann orang. Dalam surat itu dijelaskan
ada beberapa pengecualian untuk orang hingga bisa melakukan perjalanan. Misalnya,
anggota keluarga intinya (orangtua, saudara kandung) sakit keras atau meninggal
dunia," katanya.
Nurhadi mengatakan dalam surat itu dijelaskan beberapa
persyaratan yang harus disiapkan seperti menyiapkan data diri (KTP-Kartu Tanda
Penduduk), surat hasil keterangan negatif Covid-19, surat keterangan kematian
(untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia) dan lain
sebagainya. (*/pur)
0 Comments