![]() |
Antrean penumpang diberi jarak dan dalam pengawasan petugas berlapis. (Foto: Istimewa) |
NET - PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) bersama stakeholder (pemangku
kepentingan) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru
guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon
penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan baru diterapkan mulai Jumat, 15 Mei 2020, di
Terminal 2 dan Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta.
President Director PT AP II Muhammad Awaluddin mengatakan
kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan
frekwensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan
hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat.
“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian
mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi hari ini, 15 Mei 2020, proses
keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta,
baik itu di Terminal 2 dan 3,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sistem antrean penumpang di Terminal 2, kata Awaluddin, kini
dibagi menjadi 4 posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang
yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon
penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card
(HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
Setelah itu, imbuh Awaluddin, calon penumpang memasuki pos
pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan
dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian
calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan
memproses check in.
Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang
Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat
kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang
harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat
kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya.
PT AP II, kata Awaluddin, meminta agar calon penumpang dapat
memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan
tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda
yang ada guna mewujudkan physical distancing.
“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi
ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara
umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya
saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi
ini tetap terjaga,” jelas Muhammad Awaluddin.
Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di
Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekwensi penerbangan. Telah disepakati slot penerbangan menjadi
hanya 5 – 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di
jam-jam tertentu. (*/pur)
0 Comments