Para petugas Tim Gabungan berjaga di pintu tol
lokasi penyekatan kendaraan ke luar dan masuk.
(Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) menjelaskan oleh karena Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang
sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu
dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya
kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi
penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak
serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu
ramai dan padat. Maka untuk tahun ini, karena adanya larangan mudik untuk
mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan
mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,”
jelas Gubernur Banten di Kota Serang, Jumat (24/4/2020).
Pasca Presiden RI Joko Widodo
(Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 dan
ditindaklanjuti dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri
1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten
bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan pemangku
kepentingna terkait telah merancang dan
menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana
transportasi. Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit
potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui jalur transportasi di
Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
Dijelaskan Gubernur, pelarangan dan
pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi
darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang,
kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta
kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Lokasi pembatasan atau penyekatan,
telah ditetapkan pada 15 titik lokasi. Di antaranya satu lokasi di jalur tol
yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14
lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten
Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang),
Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang), dan Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang).
Di lokasi lain, Simpang Asem
Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten
Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan
Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas
(Kabupaten Lebak), dan Cilograng (Kabupaten Lebak).
“Memang tidak ada penutupan Jalan
Tol atau Jalan non-Tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di
jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan
seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan
Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol,
kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil
barang,” ujarnya.
Gubernur menambahkan selain adanya
pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan berlaku
untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah
ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta
wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek,
Bandung Raya).
“Di Banten kan ada wilayah yang telah
diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh ke luar
masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19
lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan untuk pengawasannya telah dibangun
pos-pos koordinasi atau check point pada akses ke luar masuk utama jalan tol
dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan
sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di
Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses ke luar masuk utama suatu
wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan).
“Jenis tindakannya dilakukan
secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, imbauan dan sosialisasi, giat
penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah
asal, koordinasi bersama instansi terkait (Polri, Dihub, BPTD, dan TNI). Dan
tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s/d 31 Mei 2020
pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan.(*/pur)
0 Comments