Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mudik Dilarang, 15 Lokasi Titik Pembatasan Transportasi Di Banten

Para petugas Tim Gabungan berjaga di pintu tol 
lokasi penyekatan kendaraan ke luar dan masuk. 
(Foto: Istimewa)



NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menjelaskan oleh karena Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.

“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini, karena adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” jelas Gubernur Banten di Kota Serang, Jumat (24/4/2020).

Pasca Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020 dan ditindaklanjuti dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020.

Kepolisian Daerah (Polda) Banten bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan pemangku kepentingna  terkait telah merancang dan menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi. Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.

Dijelaskan Gubernur, pelarangan dan pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Lokasi pembatasan atau penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi. Di antaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang),  dan Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang).

Di lokasi lain, Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas (Kabupaten Lebak), dan Cilograng (Kabupaten Lebak).

“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan non-Tol, namun dilakukan penyekatan/pembatasan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” ujarnya.

Gubernur menambahkan selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek, Bandung Raya).

“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh ke luar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses ke luar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses ke luar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP (Angkutan Sungai, Danau,  dan Penyeberangan).

“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, imbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (Polri, Dihub, BPTD, dan TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB s/d 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan.(*/pur)

Post a Comment

0 Comments