Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Pandeglang terlihat sepi. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) mengimbau kepada
masyarakat Banten agar menunda ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) karena pelayanan langsung Dukcapil dihentikan untuk sementara waktu
mulai Senin (23/3/2020) hingga sepekan ke depan.
Masyarakat dianjurkan untuk menggunakan sistem Online. Hal
ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten lebih meluas.
Gubernur senantiasa mengajak masyarakat Banten untuk melawan
virus Corona. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah menghentikan
sementara pelayanan yang menimbulkan kerumunan orang banyak.
Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP-3AKKB) Provinsi
Banten, tingkat kunjungan masyarakat ke kantor Dukcapil kabupaten dan kota
sudah berkurang dibandingkan hari biasanya. Bahkan sebelum pukul 11:00 WIB,
sejumlah kantor Dukcapil sudah kosong.
"Karena pegawai juga diberlakukan kerja di rumah. Maka
masyarakat juga harus mematuhi imbauan pemerintah. Semoga melalui cara ini,
penularan Covid 19 dapat diminimalisir," ujar Gubernur pada Selasa
(24/3/2020).
Kepala DP3AKKB Banten Sitti Maani Nina menjelaskan meskipun
saat ini tengah diberlakukan work from home (WFH) para pegawai, namun pelayanan
Dukcapil di Provinsi Banten dipastikan tidak terganggu dan akan mengawal
pelayanan melalui sistem online.
"Kami tadi juga melakukan video conference dengan para
pegawai yang bekerja di rumah. Sambil memantau dan memastikan agar pelayanan
tak terganggu. Makanya Kepala Bidang telah ditugaskan untuk terus melakukan
monitoring dan pemantauan," tutur Nina.
Meski begitu, kata Nina, masih ada warga yang datang untuk
mengurus surat-surat kependudukan. Namun jumlahnya setiap hari terus berkurang.
Biasanya yang minta legalisir karena belum Tanda Tangan Elektronik dan yang
urgent update data seperti untuk kepentingan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan.
"Sampai hari Senin kemaren, masih ada memang pelayanaan
tatap muka seperti pengambilan dan legalisir KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) atau Dukcapil lainnya. Namun diharapkan
semuanya sesuai instruksi Gubernur dapat melaksanakan secara online selama
sepekan ke depan dan akan ditinjau kembali perkembangannya, untuk mengurangi
penyebaran Covid 19," tegas Nina.
Oleh sebab itu, Nina berharap agar seluruh warga mematuhi
imbauan pemerintah dalam mengakses pelayanan publik. Salah satunya yakni dengan
menjaga jarak dan menggunakan masker, hand sanitizer, sarung tangan sebagai
alat untuk melindungi apabila terpaksa harus melakukan pelayanan kependudukan
dan pencatatan sipil.
"Khusus bidang Dukcapil, sebagai pembinaan kepada
kabupaten dan kota agar terus berkoordinasi terkait pelayanan yang menggunakan
protokol Corona ataupun melakukan Sosial Distancing," ucap Nina. (*/pur)
1 Comments
sistem onlinenya mana ?
ReplyDelete