Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bantah Dakwan JPU, 5 Warga Alar Jiban, Desa Kohod Lakukan Pengeroyokan Dan Penganiayaan

Kelima terdakwa warga Desa Kohod serius 
mengikuti proses sidang di PN Tangerang. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)  



NET - Lima terdakwa warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dibantah oleh terdakwa dan penasihat hukum.

Kelima terdakwa yakni Hanapi bin Rosip, 32, Dulah alias Jeri bin Tanil, 37, Idris Apandi bin Nawin, 55, Nasarudin alias Nasar bin Atim, 58, dan Henry Kusuma, SH, MH, bin Ajisar Suhari, 45, hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (10/12/2025).

Pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Dony Dormund, SH MH, dengan hakim anggota Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, SH MH, Jan Oktavianus, SH MH.

Para terdakwa didampingi penasihat hukum Tim Pembela Korban Kriminalisasi Oligarki dari  Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Gufroni, SH MH, Syafril Elain, RB, SH, Ewi, SH, Suyanto, SH MH. Dari Law Firm Fajar Gora & Partners yakni Fajar Gora, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Hendra Cahyadi, SH, Johanes de Brito Yuda AW, SH, Rino Garea, SH, dan Ahmad Khozinudin, SH.serta Susanto, SH MH.

Pada sidang pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyebutkan kelima terdakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Wayan Wahyudi. Atas perbuatan tersebut kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gufroni mengatakan perkara ini sampai ke pengadilan adalah upaya perampasan tanah di Alar Jiban dilakukan dengan cara tidak benar dengan mem-framing tanah tersebut telah dibebaskan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK)-2 dengan harga yang tidak masuk akal. Warga dipaksa untuk menerima penawaran yang dilakukan oleh PIK-2 dengan ancaman akan adanya laporan polisi apabila menolak.

“Cara-cara kotor dan tidak berprikemanuian seperti ini yang tidak dibenarkan menurut hukum dan melanggar hak asasi masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh aparat penegak hukum. Namun alih-alih melindungi masyarakat, aparat penegak hukum justru seolah ikut menikmati ‘skenario permainan’ yang diciptakan oleh PIK-2,” ungkap Gufroni.

Selain itu, kata Gufroni, oknum PIK-2 juga berusaha untuk mengadu-domba warga Alar Jiban agar menimbulkan perpecahan di antara para warga. Hal ini yang sejatinya diagendakan oleh PIK-2 untuk mendapatkan tanah dengan harga yang murah serta sangat tidak masuk akal.

Terkait dakwaan yang disampaikan JPU, kata Gufroni tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap menguraikan peristiwa pidana yang diduga dilakukan para terdakwa. Rumusan unsur dalam dakwaan JPU menjadi kabur (Obscuur Libel). Yang dimaksud cermat, jelas, dan lengkap adalah dengan seksama dan teliti.

Gufroni menjelaskan pada surat dakwaan disebutkan Wayan Wahyudi mengalami kerugian Rp 4 juta tidak disertai uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai terjadi kerugian.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan para terdakwa dari tahanan,” ucap Gufroni.

Terdakwa Henry Kusuma yang juga menyusun eksepsi dan membacakan pada sidang tersebut. “Apa yang didakwakan oleh JPU justru sebaliknya yang terjadi. Justru Wayan Wahyudi yang mendatangi warga untuk merayu agar mau menjual tanah. Jadi, justru warga mempertahankan tanah untuk tidak dijual dengan harga murah,” tutur Henry yang juga advokat itu.

Setelah mendengarkan pembacaan nota keberatan atas dakwaan JPU tersebut, Hakim Dony Dortmund menunda sidang selama dua pekan. (*/yit/pur)



 



Post a Comment

0 Comments