Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Edarkan Kupon Judi Togel Jenis Pakong, TS Ditangkap

Tersangka TS (tengah) pegang barang bukti.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 




NET - Pria paruh baya TS, 49, warga Muara Angke RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diamankan polisi kawasan Sunda Kelapa. Tersangka TS tertangkap tangan lantaran mengedarkan kupon judi togel jenis pakong di Jalan PHPT Pengasinan, Blok E, Muara Angke Pluit, Jakarta Utara.

Tersangka ditangkap, Jumat (20/3/2020) malam disertai barang bukti yang digunakan untuk rekapan nomor judi yang akan diundi. “Penangkapan tersangka dari informasi masyarakat; di Muara Angke ada perjudian jenis pakong," ujar Kapolsek Kompol Armayni, Sabtu (21/3/2020), melalui Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaqi.

Ikrom mengungkapkan dari situlah anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka TS.

“Dari tersangka TS, anggota kami berhasil menyita barang bukti, satu buah tas selempang, satu  buah pulpen warna hitam, satu lembar kertas rekapan judi jenis Pakong, tiga lembar kertas angka pasangan judi jenis pakong dan uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.400.000  yang merupakan uang pasangan judi jenis Pakong,” ucap Ikrom.

Dari perbuatan tersangka, kata Ikrom,  mengedarkan kupon judi jenis pakong dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (dade)

Post a Comment

0 Comments