Tersangka TS (tengah) pegang barang bukti. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Pria paruh baya TS, 49,
warga Muara Angke RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta
Utara, diamankan polisi kawasan Sunda Kelapa. Tersangka TS tertangkap tangan
lantaran mengedarkan kupon judi togel jenis pakong di Jalan PHPT Pengasinan, Blok
E, Muara Angke Pluit, Jakarta Utara.
Tersangka ditangkap, Jumat (20/3/2020)
malam disertai barang bukti yang digunakan untuk rekapan nomor judi yang akan
diundi. “Penangkapan tersangka dari informasi masyarakat; di Muara Angke ada
perjudian jenis pakong," ujar Kapolsek Kompol Armayni, Sabtu (21/3/2020),
melalui Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaqi.
Ikrom mengungkapkan dari situlah
anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka TS.
“Dari tersangka TS, anggota kami
berhasil menyita barang bukti, satu buah tas selempang, satu buah pulpen warna hitam, satu lembar kertas
rekapan judi jenis Pakong, tiga lembar kertas angka pasangan judi jenis pakong
dan uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.400.000 yang merupakan uang pasangan judi jenis Pakong,”
ucap Ikrom.
Dari perbuatan tersangka, kata
Ikrom, mengedarkan kupon judi jenis
pakong dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara. (dade)
0 Comments