Ilustrasi SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot No. 50, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET - Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah,
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk wilayah
Provinsi Banten pada tahun ajaran 2020.
“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan untuk
meniadakan UN tahun 2020 ini, dan kita sudah tindaklanjuti edarannya agar
dijalankan oleh seluruh sekolah baik SMA/SMK maupun SKh yang menjadi kewenangan
provinsi. Karena, kita utamakan keselamatan masyarakat dari pandemi corona virus
ini,“ ujar Gubernur Banten pada Sabtu (28/3/2020) di Kota Serang.
Pembatalan UN ditindaklanjuti dengan Surat Edaran nomor
420/786/Dindikbud/2020 perihal Proses Belajar Mengajar selama Masa Darurat
Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan
provinsi.
Edaran tersebut berisi pembatalan pelaksanaan ujian nasional
(UN) termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK tahun 2020 serta penyesuaian
sejumlah agenda pendidikan dengan upaya pencegahan Virus Corona Disease (Covid-19)
di Provinsi Banten.
Kendati demikian, kata Gubernur, pemerintah ingin tetap
memberikan pelayanan dan jaminan pendidikan bagi masyarakat meskipun ditengah
wabah Covid-19. Oleh karenanya, meskipun UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji
Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan, tidak menjadi syarat
kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi proses
penyetaraan bagi, serta lulusan program Paket A, program Paket B, dan program
Paket C akan ditentukan kemudian.
“Jadi hasil UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan ketika
para siswa yang ingin meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Akan
ada pertimbangan lain yang dapat dijadikan acuan lembaga pendidikan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi
Banten Muhammad Yusuf menjelaskan selain pembatalan UN tahun 2020, dalam Surat
Edaran Gubernur yang berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut juga menyebutkan, Ujian
Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes tidak boleh mengumpulkan
siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak
perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat
menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, sedangkan
untuk sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Sedangkan untuk nilai semester genap kelas 12
dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja
lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Kenaikan kelas dilaksanakan dengan memperhatikan nilai
Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang tidak boleh
mengumpulkan siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk
asesmen jarak jauh lainnya, dan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar
yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh,” paparnya.
Kemudian, imbuh Yusuf, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
juga agar dilaksanakan dengan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan
untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan
orangtua secara fisik di sekolah. PPDB pada Jalur Prestasi mempertimbangkan
akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir,
dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
“Termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan
Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan
sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19
seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker
bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” tutur
Yusuf.(*/pur)
0 Comments