Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2020 Tanpa UN, Gubernur WH: Kita Utamakan Keselamatan Warga

Ilustrasi SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Jalan
Daan Mogot No. 50, Kota Tangerang, Banten.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 






NET - Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk wilayah Provinsi Banten pada tahun ajaran 2020.

“Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan untuk meniadakan UN tahun 2020 ini, dan kita sudah tindaklanjuti edarannya agar dijalankan oleh seluruh sekolah baik SMA/SMK maupun SKh yang menjadi kewenangan provinsi. Karena, kita utamakan keselamatan masyarakat dari pandemi corona virus ini,“ ujar Gubernur Banten pada Sabtu (28/3/2020) di Kota Serang.

Pembatalan UN ditindaklanjuti dengan Surat Edaran nomor 420/786/Dindikbud/2020 perihal Proses Belajar Mengajar selama Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan provinsi.

Edaran tersebut berisi pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK tahun 2020 serta penyesuaian sejumlah agenda pendidikan dengan upaya pencegahan Virus Corona Disease (Covid-19) di Provinsi Banten.

Kendati demikian, kata Gubernur, pemerintah ingin tetap memberikan pelayanan dan jaminan pendidikan bagi masyarakat meskipun ditengah wabah Covid-19. Oleh karenanya, meskipun UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan, tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi proses penyetaraan bagi, serta lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

“Jadi hasil UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan ketika para siswa yang ingin meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Akan ada pertimbangan lain yang dapat dijadikan acuan lembaga pendidikan,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Muhammad Yusuf menjelaskan selain pembatalan UN tahun 2020, dalam Surat Edaran Gubernur yang berdasar pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut juga menyebutkan, Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes tidak boleh mengumpulkan siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Bagi sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa, sedangkan untuk sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Sedangkan untuk nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

“Kenaikan kelas dilaksanakan dengan memperhatikan nilai Ujian Akhir Semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang tidak boleh mengumpulkan siswa, dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, dan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” paparnya.

Kemudian, imbuh Yusuf, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga agar dilaksanakan dengan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. PPDB pada Jalur Prestasi mempertimbangkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, dan/atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.

“Termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh,” tutur Yusuf.(*/pur)

Post a Comment

0 Comments