Ketua Fraksi Gerindra-PAN Ahmad Syawqi: konsultasi ke BPK. (Foto: Istimewa) |
NET - Rapat paripurna pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2020
hari ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Gerindra dan Partai Amanat
Nasiona (PAN), Sabtu (29/11/2019).
“Saya selaku pimpinan Fraksi Gerindra-PAN, memohon izin
menggunakan hak kami sesuai tata tertib persidangan, untuk menarik anggota Fraksi
Gerindra-PAN untuk ke luar dari ruang sidang tanpa mengurangi rasa hormat
apapun,” ujar Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad
Syawqi sambil meninggalkan ruangan.
Ahmad Syawqi mengatakan apabila rapat paripurna ini tetap
akan dilaksanakan hari ini, Fraksi Gerindra-PAN memahami APBD adalah
kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. “Kami
tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti
betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Oleh
karena itu, kami bersikap. Kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibidang pencegahan dan kami tetap
mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini,” tutur Ahmad
Syawqi disampaikan kepada wartawan secara tertulis..
Fraksi Gerindra-PAN terkait keberatan pertama, perda Nomor 1
tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen
(dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang
ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada
tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).
Kedua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT PITS
belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk
transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan
Ketiga, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal
Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah,
sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD
untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD.
Keempat, dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan
BUMD, pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi
berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri
atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan laporan tersebut tidak pernah
disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi menilai bahwa
Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang
bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan.
(*/rls)
0 Comments