Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Fraksi Gerindra-PAN Tinggalkan Paripurna Pengesahan RAPBD Tangsel 2020

Ketua Fraksi Gerindra-PAN
Ahmad Syawqi: konsultasi ke BPK.
(Foto: Istimewa) 


NET - Rapat paripurna pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Anggaran 2020 hari ini diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Gerindra dan Partai Amanat Nasiona (PAN), Sabtu (29/11/2019).

“Saya selaku pimpinan Fraksi Gerindra-PAN, memohon izin menggunakan hak kami sesuai tata tertib persidangan, untuk menarik anggota Fraksi Gerindra-PAN untuk ke luar dari ruang sidang tanpa mengurangi rasa hormat apapun,” ujar Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi sambil meninggalkan ruangan.

Ahmad Syawqi mengatakan apabila rapat paripurna ini tetap akan dilaksanakan hari ini, Fraksi Gerindra-PAN memahami APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. “Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan. Oleh karena itu, kami bersikap. Kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dibidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini,” tutur Ahmad Syawqi disampaikan kepada wartawan secara tertulis..

Fraksi Gerindra-PAN terkait keberatan pertama, perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25 persen (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).

Kedua, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan

Ketiga, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD.

Keempat, dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Dan laporan tersebut tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.

Ketua Fraksi Gerindra-PAN, Ahmad Syawqi menilai bahwa Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments