Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kades Pesanggrahan Tidak Transparan, Digugat Rp 5 Miliar

Proses sidang gugatan Majelis
Hakim dipimpin oleh Indra Cahya.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.om)



NET - Helfi Irawan menggugat Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Madrais. Alasan gugatan diajukan ke  Pengadilan Negeri  (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, karena dianggap tidak transparan menggunanakan dana desa.

“Kami sebagai kontrol sosial menemukan kejanggalan di Desa Pesanggrahan,” ujar Helfi kepada wartawan, di PN Tangerang, Senin (30//9/2019).

Menurut Helfi Irawan, Kepala Desa Pesanggrahan dari tahun 2015 sampai 2019 diduga tidak transparan dalam mengelola dana desa.

“Ketika kami sikapi masalah Dana Desa Pesanggrahan, Kepala Desa Madrais malah mengerahkan masa ke kantor LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat-red)  UMI (Universal Monitoring Indonesia-red). Kami dikepung dan dipaksa untuk ke luar kantor atau mengosongkan kantor kami,” ungka Helfi.

Helfi mengaku menginginkan Kepala Desa transparan menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat. Sebagai kontrol sosial publik tentu berhak menanyakan dan mengumpulkan data ataupun fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemerintahan Desa Pesanggrahan.

“Selain dana desa, kami menduga ada kejanggalan di tanah hibah dari Nagara seluas 4 hektar dan kami menduga ada oknum yang menjual tanah hibah seluas 3 hektar,” tutur Helfi.

Itu semua, kata Helfi, sudah  dilaporkan ke Polres, Polda Banten, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri. 

“Sidang hari ini agendanya mendengarkan kesaksian anggota LSM UMI yang diusir oleh warga dibekingi kepala desa dan aparat Desa,” tutur Helfi.

Menuru Helfi, saat itu tidak ada surat perintah mengosongkan dari Kepala Desa Pesanggrahan. Pada tanggal 16 Juli 2019,  mereka datang, kami diusir supaya mengosongkan kantor LSM UMI,”  ujar Helfi seraya menambahkan  sampai saat ini barang peralatan masih ada di dalam kantor tersebut untuk kegiatan pengelola koperasi

Saksi Herly, menjawab pertanyaan Majelis HaKim Indra Cahya SH MH, “Tidak ada peringatan lagi, Pak. Tiba-tiba kami disuruh ke luar. Pada saat itu ramai menjadi  gaduh”.

Herly  mengatakan kejadian pada 16 Juli 2019 jam 21 : 00  datang warga yang dipimpin  Kepala Desa Madrais beserta jajaran desa. Kepal Desa minta mengosongkan kantor LSM UMI (Universal Monitoring Indonesia.)

Penggugat Helfi Irawan penggugat dalam gugatanya di pengadilan supaya majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp5 miliar ditambah biaya sidang sebesar Rp 30 juta. (nto)

Post a Comment

0 Comments