Proses sidang gugatan Majelis Hakim dipimpin oleh Indra Cahya. (Foto: Suyitno/TangerangNet.om) |
NET - Helfi Irawan menggugat Kepala Desa Pesanggrahan,
Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Madrais. Alasan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, karena dianggap tidak transparan menggunanakan dana desa.
“Kami sebagai kontrol sosial menemukan kejanggalan di Desa
Pesanggrahan,” ujar Helfi kepada wartawan, di PN Tangerang, Senin (30//9/2019).
Menurut Helfi Irawan, Kepala Desa Pesanggrahan dari tahun
2015 sampai 2019 diduga tidak transparan dalam mengelola dana desa.
“Ketika kami sikapi masalah Dana Desa Pesanggrahan, Kepala
Desa Madrais malah mengerahkan masa ke kantor LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat-red) UMI (Universal
Monitoring Indonesia-red). Kami dikepung dan dipaksa untuk ke luar kantor atau
mengosongkan kantor kami,” ungka Helfi.
Helfi mengaku menginginkan Kepala Desa transparan
menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat. Sebagai kontrol sosial publik tentu
berhak menanyakan dan mengumpulkan data ataupun fakta terkait dugaan tindak
pidana korupsi dalam Pemerintahan Desa Pesanggrahan.
“Selain dana desa, kami menduga ada kejanggalan di tanah
hibah dari Nagara seluas 4 hektar dan kami menduga ada oknum yang menjual tanah
hibah seluas 3 hektar,” tutur Helfi.
Itu semua, kata Helfi, sudah dilaporkan ke Polres, Polda Banten, Polda
Metro Jaya, dan Mabes Polri.
“Sidang hari ini agendanya mendengarkan kesaksian
anggota LSM UMI yang diusir oleh warga dibekingi kepala desa dan aparat Desa,”
tutur Helfi.
Menuru Helfi, saat itu tidak ada surat perintah mengosongkan
dari Kepala Desa Pesanggrahan. Pada tanggal 16 Juli 2019, mereka datang, kami diusir supaya mengosongkan
kantor LSM UMI,” ujar Helfi seraya
menambahkan sampai saat ini barang
peralatan masih ada di dalam kantor tersebut untuk kegiatan pengelola koperasi
Saksi Herly, menjawab pertanyaan Majelis HaKim Indra Cahya
SH MH, “Tidak ada peringatan lagi, Pak. Tiba-tiba kami disuruh ke luar. Pada
saat itu ramai menjadi gaduh”.
Herly mengatakan kejadian
pada 16 Juli 2019 jam 21 : 00 datang
warga yang dipimpin Kepala Desa Madrais
beserta jajaran desa. Kepal Desa minta mengosongkan kantor LSM UMI (Universal Monitoring
Indonesia.)
Penggugat Helfi Irawan penggugat dalam gugatanya di pengadilan
supaya majelis hakim mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp5 miliar ditambah
biaya sidang sebesar Rp 30 juta. (nto)
0 Comments