Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuasa Hukum Sobari Menduga Ada Pemalsuan Dokumen Di Lahan Negara Itu

Suasana sidang Sobari di PN Tangerang
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com)
NET - Tim Kuasa Hukum Sobari, seorang kakek tua berumur 72 tahun yang diduga melakukan penyerobotan lahan di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang menduga proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) Merna Siriyanti tidak sesuai aturan.

Hal tersebut diungkapkan Isram, Kuasa Hukum Sobari usai melangsungkan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/7/3019).  Bahwa diproses persidangan itu, Kata dia, tim nya banyak menemukan fakta – fakta terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan juga maladministrasi dalam pembuatan SHM yang diperkarakan.

“Kami menduga ada permainan oknum yang memproses pembuatan SHM milik Merna,” kata Isram  di ruang sidang 4.

Karena, kata dia, selain tidak lengkap, AJB yang dimiliki Merna juga tidak sesuai dengan kelengkapan yang berlaku. Terlebih lagi Lurah Desa Bunder yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut tidak kunjung datang.

“Banyak yang janggal, seperti di AJB yang tidak ada nomor  Persil dan lainnya. Terus juga no sertifikatnya hanya satu 1040 ini kan seharusnya tidak bisa,” kata dia.

Selain itu, kata Isram, dalam surat kuasa yang dikuasakan kepada salah seorang untuk mengurus permasalahan lahan ini, Merna tercantum sebagai seorang warga berdomisili Desa Bunder, RT. 09/02 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sedangkan di persidangan sebelumnya, kata  dia, Merna tidak pernah terdaftar sebagai warga  yang  tinggal di alamat tersebut. " Kami sudah mengecek ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang bahwa ibu Merna memang tidak pernah tinggal di wilayah itu,” kata dia.

Karenanya, kata Isram di persidangan selanjutnya dengan agenda keterangan saksi, Lurah Desa Bunder sebagai saksi dalam kasus tersebug diharapkan bisa hadir. 'Sehingga  Majlis Hakim dapat  menanyakan semua kekeliruan dokumen tersebut dengan tegas.

“ini banyak sekali kejanggalan, semoga Majelis Hakim dapat membuktikan di persidangan pekan depan. Kami menduga ini ada kesalahan dalam proses pembuatan dan pembelian di lahan tersebut,” kata dia.

Seperti diketahui, Sobari diduga melakukan penyerobotan lahan milik Merna Siriyanti. Saat itu Sobari dianggap membuat sebuah bangunan permanen yang ia tinggali bersama dengan keluarganya.

Sementara itu hingga saat ini keterangan dari beberapa saksi JPU Tia Milla, di lahan tersebut tidak ada banguan permanen yang dibuat oleh Sobari. Kendati demikian Sobari mengakui lahan tersebut memang bukan miliknya. Melainkan  milik negara yang ditempati sejak tahun 1980 an lalu.

"Apabila  pemerintah yang akan.makai lahan itu silahkan. Namun jika untuk pribadi entar dulu"' kata Sobari. Dan lahan itu, tambahnya hanya digunakan sebagai  Kobong  atau tempat pengajian bersama warga dilingkungan tersebut. (Man)

Post a Comment

0 Comments