Kakek Sobari di hadapan majelis hakim. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Seorang kakek berusia 72 tahun, Sobari yang menguasai lahan seluas 50 meter persegi di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten
Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri
Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.
Setelah mendengarkan sidang perdana, yang dakwaannya
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Milla, SH, Sobari melalui Kuasa
Hukmnya, Isram, SH merasa keberatan. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah
menyerobot atau masuk ke pekarangan orang lain, seperti yang didakwaakan oleh
JPU .
"Pada sidang pekan depan, Kamis (23/5/2019) nanti, kami akan membacakan eksepsi. Bahwa apa yang
didakwakan oleh JPU sama sekali tidak benar," kata Isram.
Sebenarnya, kata Isram, sejak puluhan tahun lalu, Sobari
telah menggarap dan menempati lahan tersebut dengan beberapa orang lainnya.
Namun belakangan ini, ada empat orang termasuk Mirna Sriyanti yang mengklaim
atas lahan tersebut.
Namun setelah dicek di kantor Desa Bunder dan Kecamatan
Cikupa, barang bukti berupa akte jual beli (AJB), tidak terdaftar dalam
dalam buku leter C. Dan kalaupun ada,
obyeknya terletak di desa lain. Karena
itu, kata Isram, Sobari mempertahannya.
"Kami akan tetap bertahan. Karena setahu kami lahan itu
milik negera bukan perorangan," timpal Sobari.
Apabila, kata Isram, lahan itu memang digunakan oleh negara
untuk kepentingan perkembangan pembangunan, tentu pihaknya akan merelakan.
Samahalnya dengan Margono, anak Sobari. Margono mengatakan
akan mempertahankan lahan teraebut, karena lahan itu memang milik negara yang
digarap dan ditempati oleh orang tuanya sejak puluhan tahun lalu. Dan ke
depannya, kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Polda Banten atas kasus pemalsuan AJB.
Sementara itu JPU Tia Mila saat akan dikonfirmasi masalah
kasus itu enggan berkomentar. "Nanti saja kalau sudah pemeriksaan
saksi-saksi," tutur Mila sambil bergegas meninggalkan ruang sidang di
Pengadilan Negari Tangerang.
Kemudian oleh Ketua Majelis Hakim Elly Nur Yasmin, sidang
ditunda hingga minggu depan, Kamis (23/5/2019) nanti. (man)
0 Comments