Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pertahankan Lahan Negara, Kakek Sobari Diseret Ke Pengadilan

Kakek Sobari di hadapan majelis hakim.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 



NET - Seorang kakek berusia 72 tahun, Sobari yang  menguasai lahan seluas 50 meter persegi di  Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Setelah mendengarkan sidang perdana, yang dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tia Milla, SH, Sobari melalui Kuasa Hukmnya, Isram, SH merasa keberatan. Pasalnya, selama ini ia tidak pernah menyerobot atau masuk ke pekarangan orang lain, seperti yang didakwaakan oleh JPU .

"Pada sidang pekan depan, Kamis (23/5/2019) nanti,  kami akan membacakan eksepsi. Bahwa apa yang didakwakan oleh JPU sama sekali tidak benar," kata Isram.

Sebenarnya, kata Isram, sejak puluhan tahun lalu, Sobari telah menggarap dan menempati lahan tersebut dengan beberapa orang lainnya. Namun belakangan ini, ada empat orang termasuk Mirna Sriyanti yang mengklaim atas lahan tersebut.

Namun setelah dicek di kantor Desa Bunder dan Kecamatan Cikupa, barang bukti berupa akte jual beli (AJB), tidak terdaftar dalam dalam  buku leter C. Dan kalaupun ada, obyeknya terletak di desa  lain. Karena itu, kata Isram,  Sobari mempertahannya.

"Kami akan tetap bertahan. Karena setahu kami lahan itu milik negera bukan perorangan," timpal Sobari.

Apabila, kata Isram, lahan itu memang digunakan oleh negara untuk kepentingan perkembangan pembangunan, tentu pihaknya akan merelakan.

Samahalnya dengan Margono, anak Sobari. Margono mengatakan akan mempertahankan lahan teraebut, karena lahan itu memang milik negara yang digarap dan ditempati oleh orang tuanya sejak puluhan tahun lalu. Dan ke depannya, kasus tersebut juga akan dilaporkan ke Polda Banten atas kasus  pemalsuan AJB.

Sementara itu JPU Tia Mila saat akan dikonfirmasi masalah kasus itu enggan berkomentar. "Nanti saja kalau sudah pemeriksaan saksi-saksi," tutur Mila sambil bergegas meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negari Tangerang.

Kemudian oleh Ketua Majelis Hakim Elly Nur Yasmin, sidang ditunda hingga minggu depan, Kamis (23/5/2019) nanti. (man)

Post a Comment

0 Comments