![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim menerima WTP dari Hari Wiwoho, Perwakilan BPK Banten, yang disaksikan oleh Wagub Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyatakan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten tahun anggaran 2018 merupakan hasil kerjasama semua pihak baik
eksekutif maupun legislatif yang baik sehingga menghasilkan keberkahan di bulan
suci Ramadhan berupa opini WTP.
Keberkahan ini, harus dijadikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD untuk meningkatkan kinerja dan ketaatannya
terhadap peraturan sehingga ke depan mampu menghasilkan opini WTP tanpa adanya
catatan.
Gubernur menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna
Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan RI atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018, di gedung DPRD Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug,
Kota Serang, Rabu (22/5/2019).
Hadir pada rapat tersebut Wakil Gubernur Banten Andika
Hazrumy, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah dan jajaran pimpinan serta anggota
lainnya, Kepala BPK Perwakilan Banten Hari Wiwoho, Pj Sekda Pemprov Banten Ino
S. Rawita, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran, TNI,
Polri, tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.
“Apa yang disampaikan oleh Kepala BPK Pemprov Banten
memperoleh opini WTP ketiga kalinya, harus kita syukuri apalagi bulan puasa ini
agar jadi keberkahan,” ujar Gubernur Wahidin Halim.
Keberkahan tersebut, kata Gubernur, diartikan oleh Imam
Nawawi sebagai tumbuh dan berkembang untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah
SWT. Diraihnya opini WTP merupakan
berkah atas meningkatnya ketaatan para aparatur dalam melaksanakan pekerjaannya
dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu, kata Wahidin, kenaikan tunjangan kinerja
(tukin) menjadi salah satu motivasi para aparatur agar tidak lagi melakukan
tindakan-tindakan menyimpang dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan
kerugian daerah.
“Jadi kalau tukin naik berarti meningkat juga ketaatan
kepada Allah SWT dan peraturannya, sehingga dapat opini WTP. WTP bukan berarti
tuntas pekerjaan kita. Ada catatan yang harus ditindalanjuti harus buat dari
sekarang bagaimana rencana aksi untuk menindklanjuti catatan yangg diperoleh.
Hari ini mulai kita tindaklanjuti dan selesaikan agar tahun depan tidak ada
catatan-catatan lagi,” jelasnya.
Kepada wartawan, Gubernur menjelaskan catatan yang
diperoleh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2018 ini lebih bersifat
administratif yang secara teknis menjadi temuan BPK, namun tidak ada kerugian
negara. Oleh karenanya, pengawasan akan lebih ditingkatkan, monitoring, dan
rekonsiliasi melalui rapat pimpinan setiap bulannya untuk dilakukan evaluasi
terus dilakukan, menjadi cara Gubernur untuk menindaklanjuti temuan secara
cepat sesuai rekomendasi BPK.
“Nanti dalam anggaran tahun berikutnya akan kita perbaiki,
seperti tata kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah-red) dan lainnya,” tuturnya.
Gubernur menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Wakil
Gubernur, Pj Sekda, para Kepala OPD dan jajaran, dan seluruh pimpinan dan
anggota DPRD Banten termasuk pemeriksa atas keberhasilan diraihnya WTP. Keberhasilan
ini tidak hanya hasil kerja eksekutif, tapi juga peran DPRD dalam melakukan
pengawasan dan bersinergi dengan baik.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Hari Wiwoho
menyatakan pada semester I tahun anggaran 2019 BPK Perwakilan Provinsi Banten
telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2018.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas
rencana aksi yang telah dilaksanakan Pemprov Banten, maka BPK memberikan opini
WTP atas LKPD tahun 2018.
Dengan demikian, kata Hari Wiwoho, Pemprov Banten telah
berhasil mempertahankan opini WTP untuk ketiga kalinya. BPK masih menemukan temuan atas sistem
pengendalian internal dan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
pada sejumlah OPD.
“Penyampaian LHP ini lebih cepat dari seharusnya. Dan
terkait catatan yang kami berikan, Pak Gubernur ini sangat sigap, cepat, tanggap
dengan rekomendasi yang kami berikan. Bahkan pada LHP yang baru ini, hampir
semua sudah ditindakanjuti. Temuan yang tersisa itu banyaknya temuan lama,
bukan yang sekarang,” tutur Hari.
Menurut Hari Wiwoho, berdasarkan pasal 20 Undang-undang
nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi
dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut
rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan
diterima. Ke depan Pemprov Banten dapat mempertahankan opini WTP dan dapat
mengurangi adanya catatan bahkan tidak lagi ditemukan adanya catatan.
“Saya yakin Pak Gubernur segera menindaklanjutinya,
bahkan temuan-temuan tahun 2005-2018 pun sudah banyak sekali ditindaklanjuti.
Saya optimis atas komitmen Pak Gubernur dalam penyelenggaran tata kelola
keuangan Pemerintah yang baik,”jelasnya.
Ketua DPR Banten Asep Rahmatullah menyampaikan
terimakasih kepada BPK yang telah
memeriksa secara profesional dan turut memberi arahan demi mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. “Kami ucapkan selamat atas kerjasama dan kerja keras
semua pihak sehingga menghasilkan opini WTP yang ketiga kalinya.
“Kita harus bisa mempertahankan dan meningkatkan sistem
pengendalian dan pengawasan internal agar kedepan hasilnya jauh lebih baik,” ucap
Asep. (*/pur)
0 Comments