Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik (kiri). (Foto: Arani/TangerangNet.Com) |
NET - Jelang masa pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu)
2019, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tangerang melibatkan bendera
putih terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan money politik. Ketua
Bawaslu setempat Muslik mengatakan hal itu saat memberikan materi Rapat
Pengelolaan Media Informasi di sekretariat Bawaslu Tigaraksa, Jumat (12/4/2019).
"Kita mengakui kesulitan untuk menindak pelanggaran
Pemilu yang satu ini. Kultur dan budaya membuat kita keteteran dan lelah,
karena baik partai politik maupun masyarakat sudah sangat endemik berkaitan
dengan hal ini," paparnya.
Muslik menjelaskan di beberapa wilayah saat ini, banyak ditemukan
dugaan pelanggaran money politik oleh para politisi. Namun semuanya nyaris
diamini dan ditunggu oleh masyarakat.
"Sangat sulit kita memberikan tindakan kepada pelaku
money politik. Kita dengan keterbatasan dan kekuatan anggota seperti main petak
umpet, meski ada bentuknya namun sulit dibuktikan," terangnya.
Ketua Bawaslu mengakui pelanggaran Pemilu acap kali
dilakukan oleh aparat pemerintah, mulai
dari kepala desa atau lurah hingga camat. Bahkan pelanggaran dengan melibatkan
kebijakan juga sudah kita imbau untuk dihentikan.
"Indikasi adanya pelanggaran oleh apart pemerintah
juga terjadi. Kita sudah memeriksa
pejabat setingkat lurah sebagai buktinya. Kita juga mengimbau kepala daerah
untuk tidak melanggar Pemilu melalui kegiatan berbasis kebijakan pemerintah," tutur Muslik.
Yang lebih krusial, kata Muslik, adalah indikasi masivenya pelanggaran kategori
netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN pada Pemilu ini.
"Kita sudah bersepakat akan menindak tegas bagi ASN
yang terbukti terlibat dalam Pemilu ini, karena ini bisa mempengaruhi iklim
demokrasi di Kabupaten Tangerang," ungkap Muslik. (ran)
0 Comments