Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terpasang APK Caleg Di Depan Rumah Camat, Bawaslu Diminta Bertindak

Dua APK berdiri di depan rumah camat.
(Foto: Istimewa) 


NET - Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) terlihat terpasang di halaman rumah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Camat Bayah di Jalan Raya Bayah - Malingping Km- 1, Senin (4/3/2019). 

Dari pantauan media, dua APK caleg tersebut merupakan suami dari Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya yaitu Muhammad Farid Darmawan sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) juga anak dari mantan Bupati Lebak dua periode Mulyadi Jayabayaba yaitu M. Hasby Jayabaya caleg Dewan Perwakil Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).   

Diduga APK tersebut sengaja dipasang untuk menunjukan sikap tidak netral seorang ASN. Hal itu diungkapkan oleh tokoh masyarakat Lebak Selatan Opay kepada wartwan, Senin, (4/3/2019). 

Opay menyayangkan sikap tidak netralitas dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki jabatan strategis memasang APK caleg di halaman rumahnya. 

"ASN harusnya bersikap netral dan tidak boleh memasang APK caleg di halaman rumahnya. Apalagi dia seorang camat sebagai panutan masyarakat tidak boleh memasang APK caleg siapapun. Tapi apa yang kita lihat saat ini ASN di Lebak (Camat Bayah-red) malah memasang APK caleg seolah menunjukkan ia memihak pada caleg tersebut," tutur Opay. 

Masih, kata ia, dengan adanya APK caleg di halaman rumah ASN ini berbahaya bagi masyarakat dan bisa memicu konflik.

"Pemilu itu harus damai. Artinya, ASN tidak boleh menyatakan sikap politik secara terang-terangan dengan memasang APK caleg di rumah. ASN harus netral dan jika ASN memasang APK caleg ini akan merugikan calon lain," tegasnya.

Opay meminta atas dugaan ASN di Bayah memasang APK caleg di halaman rumahnya agar segera ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak maupun Banten. "Jelas itu merugikan, segera ditindak oleh Bawaslu," ucap Opay yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Banten itu. 

Selain itu, merujuk dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan tentang larangan-larangan yang tak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, kepala desa juga tak boleh ikut serta dalam kampanye Pemilu caleg dan capres.

Selain itu, Camat Bayah pernah diramaikan dengan dugaan melakukan broadcast pesan WhatsApp yang bermuatan politis untuk mengarahkan orang mendukung salah satu caleg. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments