Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pj Sekda Banten Lantik 43 Pejabat Fungsional

Pj Sekda Banten Ino S. Rawita saat melantik. 
(Foto: Istimewa) 



NET - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ino S. Rawita  melantik sebanyak 43 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov  pada Jum’at (1/2/2019) di Pendopo Gubernuran, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang. 

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten tertanggal 03 Januari 2019, nomor 821.2/Kep.14-BKD/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional.  

Dari 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat fungsional yang dilantik tersebut, di antaranya meliputi 2 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 9 orang dari Inspektorat, 2 orang dari Dinas Pariwisata, 3 orang dari Badan Kepagawaian Daerah, 1 orang dari Dinas Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, 1 orang dari Rumah Sakut  Umum (RSU) Malingping, 4 orang dari Dinas Pertanian, dan 21 orang dari Dinas Pendidikan. 

Sekda mengatakan ada empat hal yang perlu diingatkan dan diperhatikan oleh pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya. Pertama, senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab dengan bekerja secara profesional.

Kedua, menciptakan kerjasama, solidaritas, dan suasana kerja yang kondusif. Ketiga, memiliki wawasan yang jauh kedepan dan melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran dan langkah konkret. Keempat, responsif dan memiliki rasa sensitifitas terhadap tantangan dan permasalahan baik di internal maupun eksternal organisasi. 

“Perlu saya ingatkan juga, pimpinan akan selalu memantau dan mencatat kinerja para pejabat fungsional sebagai bahan pertimbangan dalam perjalanan karir berikutnya,” tutur Pj Sekda.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjelaskan  berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi, pelantikan pejabat fungsional harus dilakukan seperti pelantikan pejabat struktural.  

“Pejabat fungsional harus dilantik oleh Gubernur yang hari ini diwakili Sekda. Jadi telah dilakukan perbaikan dalam mekanisme pengangkatan jabatan fungsional, di antaranya dilakukan secara protokoler yakni melalui pelantikan agar penghargaannya disamakan dengan struktural. Kedua, perbaikan dari tunjangan yang kelasnya disesuaikan. Tapi yang belum bisa dipenuhi adalah perlengkapan yang menunjang kinerjanya,” terang Komarudin. 

Terkait jumlah yang dilantik, Komarudin mengaku masih banyak membutuhkan pejabat fungsional khususnya pada bidang kesehatan dan pendidikan. Meskipun beberapa sudah terpenuhi melalui hasil tes calo PNS 2018 lalu. Namun jumlahnya masih belum memadai terutama tenaga pendidikan tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) karena berkaitan dengan keahlian khusus. 

“Upaya kita salah satunya melalui formasi tes calon PNS 2018 lalu yang separuhnya untuk bidang pendidikan. Tapi ternyata yang guru SMK tidak mudah, pendaftarnya sedikit dan banyak tidak terisi,” terangnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments