Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Nikahkan Ulang 660 Pasang Warga

Warga mengikuti sidang isbat nikah atau
nikah ulang ada yang membawa anak.
(Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) 


NET - Pemerintah Kota Tangerang menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang di Ruang Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jum'at (15/2/19),

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan kegiatan Sidang Isbat ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-26. Acara diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP-3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang.

Sekda mengatakan kegiatan ini adalah upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

"Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara," terang Dadi.

Selain Sekda hadir pula  Plt Kepala DP3AP2KB IIs Aisyah, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Ahmad Mujahidin.

"Ini tentunya harus kita bantu, mereka tidak melaksanakan pernikahan secara hukum negara karena berbagai penyebab, yang dominan adalah masalah ekonomi," ucap Sekda saat ditemui usai acara. 

Sekda berharap, setelah tercatat dalam perkawinan secara hukum negara bisa menempatkan keluarga sebagai pasangan yang legal diakui oleh negara dan masyarakat.

"Mudah-mudahan setelah tercatat di dalam perkawinan hukum negara, hak sipilnya sebagai warga negara bisa diperoleh secara penuh.  Dan nanti ini akan kami coba upayakan tidak hanya saat ulang tahun kota saja tapi setelah ulang tahun kota pun saya mau ini tetap dilakukan sebagai bagian kepedulian kita terhadap masyatakat," pintanya.

Plt Kepala Dinas DP3AP2KB Iis Aisyah mengatakan setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, pemohon dapat meneruskan administrasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mendapatkan Kutipan Akta Nikah.

"Kami catat sampai Desember 2018 sudah ada pemohon sebanyak 1.498 pasangan, tapi yang baru terdaftar sebanyak 660 pasangan," ucapnya.

Nanti, kata Aisyah, pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu ini akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. 

Sebagai informasi, lokasi Sidang Isbat dari jumlah yang terdaftar sebanyak 660 pasangan dibagi dalam empat wilayah di antaranya Puspem Kota Tangerang, Gedung ex Mall Borobudur, GOR Puri Beta, dan GOR Benda. (man)

Post a Comment

0 Comments