Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Kemah Pemuda Islam

Gufroni; di tubuh Kemenpora. 
(Foto; Istimewa/koleksi pribadi) 


NET - Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak dan para pengurus Pemuda Muhamadiyah Periode 2014-2018 sangat politis, mengada-ada dan adanya upaya kriminalisasi.

“Perlu penyidikan independen dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red), supaya pengusutan kasus ini lebih komprehensif dan menemukan titik terang,” ujar Gufroni, SH MH, melalui Siaran Pers yang diterima Redaksi TangerangNet.om, Kamis (28/2/2019).

Gufroni adalah salah seorang anggota Tim Kuasa Hukum Dahnil Anzar Siamnjuntak. Sedangkan pengacara lainnya yakni Prof. Dr. Denny Indrayana S.H, LLM, Haris Azhar, S.H., M.A, Nurkholis Hidayat, S.H., LLM, dan Jamil Burhanudin, S.H.

Gufroni menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan kriminalisasi dan pengabaian kasus korupsi sesuangguhnya yang lebih besar berada di tubuh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menurut Gufroni, tuduhan dan pengusutan dugaan korupsi dana kemah hanya menyasar target spesifik yakni Dahnil Anzar Simanjuntak dan institusi Pemuda Muhammadiah yang sangat vokal terhadap pemerintah dan kepolisian dalam kasus Penyerangan Novel Baswedan yang sampai detik ini belum menemukan titik terang. 

Kini, kata Gufoni, semakin mengental seiring dengan makin dekatnya hari pencoblosan suara Pemilu pada 17 April 2019. Maka, sebagaimana prinsip penegakan hukum yang jujur. Pelaporan dugaan tindak pidana harus didasari oleh niatan baik (good faith) dan bukan oleh tujuan-tujuan jahat dan menyimpang (malicious purposes).

“Kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar polisi atas adanya dugaan kerugian negara dari kegiatan Kemah Pemuda Islam yang dialamatkan kepada Pemuda Muhammadiyah? Karena sampai detik ini, gelar atau ekspose terkait audit investigasi BPK terhadap kegiatan Kemah Pemuda Islam tersebut belum ada,” ungkap Gufroni. 

Hal tersebut, kata Gufroni, disampaikan langsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diberbagai media. “Maka, kami berkesimpulan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan malprofesi, ini merupakan laku kesewenang-wenangan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum secara nyata,” ujar Gufroni.

Gufroni menjelaskan pada tahap awal penyidikan pihak kepolisian menyampaikan kepada Pimpinan PUsat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta pada hari Selasa, 27 November 2018 bahwa ada penggunaan dana yang begitu besar pada panggung, yaitu sebesar Rp 1 miliar lebih dan penyidik sudah menelusuri ada 'markup' disana. Padahal, terkait persiapan teknis kegiatan tidak menjadi tanggung jawab Pemuda Muhammadiyah karena dana Rp 2 miliar yang diterima itu diperuntukan pengerahan massa saja. 

Persiapan teknis kegiatan Apel dan Kemah Pemuda Islam, pengadaan panggung dan lain-lain, imbuh Gufroni, menjadi tanggung jawab Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Kemenpora dengan alokasi dana Rp 3,5 miliar. Tetapi anehnya, diberbagai media, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak ada masalah dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) GP Ansor dan Kemenpora. 

“Indikasi ini, terang bagi kami adanya upaya kriminalisasi,” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT).

Gufroni mengatakan penyidikan yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan ini dirasa kurang komprehensif karena hanya melakukan penyidikan secara mendalam terhadap Pemuda Muhammadiyah, di sisi lain kegiatan ini dilaksanakan oleh panitia bersama dengan GP Ansor. 

“Secara sederhana, dalam pemahaman kami apabila terkait kasus korupsi, penyidikan dilakukan harusnya dimulai dari yang mempunyai kebijakan anggaran dalam melaksanakan kegiatan ini, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia,” tutur Gufroni. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments