Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Bebas Korupsi

Pj Sekda Banten Ino S. Rawita sedang
memperhatikan tulisan pada prasasti.
(Foto: Istimewa)


NET – Gubernur Banten H. Wahidin Halim mengatakan pencanangan zona integritas merupakan langkah dan momen yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik demi tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu dikatakan Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Ino S. Rawita saat acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Pengadilan Tinggi Agama Banten di Aula Pengadilan Tinggi Agama Banten, Jalan Raya Pandeglang Km 7, Kota Serang, Jumat (15/2/2019).

Gubernur mengatakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan, integritas dan akuntabilitas layanan publik adalah melalui penerapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. oleh karenanya, Pemprov Banten memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten beserta seluruh jajaran yang telah menyelenggarakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten.

“Hal ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan program reformasi birokrasi guna terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Banten,” ujar Gubernur. 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Muhammad Saleh mengatakan pencanganan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan tindaklanjut surat direktur jenderal (Dirjen) Badan Pengadilan Tinggi Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) dan merespon kekecewaan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Muhammad Hatta Ali, karena masih adanya aparatur pengadilan dibawah MA yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bukan saatnya lagi dengan kesejahteraan yang diterima oleh aparatur dengan mencari uang haram di dalam melaksanakan tugas pokok atau memutuskan perkara," tegas Saleh

PTA Banten mengambil langkah preventif yaitu dengan melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta dengan mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya akan merekomendasikan pemecatan kepada aparatur yang terbukti melakukan dan terlibat; penyalahgunaan Narkoba, selingkuh, korupsi, terima tamu urusan perkara di rumah dan menjadi calo perkara. 

“Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat aparatur itu sendiri. Mudah-mudahan kebijakan ini mendukung untuk dicanangkannya pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM,” terang Saleh. 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments